Air Besar, Landak – Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar BRIPKA Sunardi berikan imbauan kepada warga Desa Jambu Tembawang yang merupakan Desa Binaannya terkait dengan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lanhan). Jum’at (01/10/21).
Dijelaskan oleh BRIPKA Sunardi bahwa Desa Jambu Tembawang merupakaan desa binaannya dimana warganya mayoritas berkerja sebagai petani, serta lahan untuk bertani.
”Di sini masih lumayan luas dan Pontensi untuk membuka Lahan pertanian dengan cara membakar masih ada yang melakukannya,” ujarnya.
Untuk itulah tugas dia sebagai Bhabinkamtimas di Desa ini untuk memberikan imbauan kepada warga agar pada saat membuka Lahan pertanian nanti tidak dengan cara membakar.
“Saya harapkan kepada Masyarakat agar bisa Untuk menjaga serta memelihara areal Lahan dan Kebunnya dengan Baik Agar supaya tidak membakar Lahan tersebut pada saat membuka untuk pertanian. Dikarena akibat dari hal tersebut tidak lah baik untuk kita semua, ” ucap BRIPKA Sunardi.
Didalam imbauannya BRIPKA Sunardi juga menyampaikan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan pembakaran Hutan dan Lahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Dasar ini sebagai acuan bagi warga masyarakat untuk dapat dimengerti dan diindahkan dimana Denda administrasinya Sangat Besar dan ancaman hukumannya 3 Tahun sampai dengan 10 Tahun,” jelasnya.
BRIPKA Sunardi juga menyampaikan terkait dengan peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tatacara pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
“Kami dari Pihak Polsek Air Besar sudah sampaikan Sosialisasi dan Himbauan melalui banner yang Kami pasang di tempat-tempat yang mudah dibaca dan diketahui oleh masyarakat, baik di perusahaan maupun di Desa, agar supaya dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat,” tukasnya.
Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak)











