Air Besar – Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar BRIPKA Wahyudin Lubis Mengajak Warga binaannya untuk menyayangi Hutan dan Lahan dengan cara tidak membakarnya bertempat di Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Sabtu (02/10/21).
Dijelaskan oleh BRIPKA Wahyudin Lubis bahwa Desa Serimbu merupakaan Desa binaannya dimana Masyarakat mayoritas berkerja sebagai Petani, Hutan dan lahan untuk bertani di sini masih cukup luas dan Pontensi untuk membuka Lahan pertanian tersebut dengan cara membakar masih ada yang melakukannya sampai sekarang ini. Jelasnya
Untuk itulah Tugas Saya Sebagai Bhabinkamtimas di Desa ini untuk memberikan Imbauan kepada Warga Saya ini agar pada saat membuka Lahan pertanian nanti tidak dengan cara membakar.
Dan Saya harapkan kepada Masyarakat agar bisa Untuk menyayangi serta memelihara Hutan dan Lahan dengan Baik dengan salah satu cara ialah tidak membakar Lahan tersebut pada saat membuka untuk lahan pertanian baru, Dikarena dampak akibat dari hal tersebut tidak lah baik untuk kita semua.
Didalam Himbauannya Pak Bhabin juga menyampaikan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan pembakaran Hutan dan Lahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dasar ini sebagai acuan bagi warga masyarakat untuk dapat dimengerti dan diindahkan dimana Denda administrasinya Sangat Besar dan ancaman hukumannya 3 Tahun sampai dengan 10 Tahun. Tambahnya. Jelasnya
BRIPKA Wahyudin Lubis juga menyampaikan terkait dengan peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tatacara pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Kami dari Pihak Polsek Air Besar sudah sampaikan Sosialisasi dan Himbauan melalui banner yang Kami pasang di tempat-tempat yang mudah dibaca dan diketahui oleh masyarakat, baik di perusahaan maupun di Desa, agar supaya dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat.
Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak)









