Polres Landak, Menyuke – Yang di lakukan oleh Unit Lalu Lintas Polsek Menyuke Bripka Eko Muslimin dan para Kepala Desa Darit Atas nama Bapak, KRISBIANTORO. Kepala Desa Mamek Atas Nama Bapak, ANDREAS. Kepala Desa Songga Atas nama Bapak GUNTUR dan Kepala Desa Ansang Bapak DIAS.
pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 memberi imbauan kepada pengendara Dum Truk yang mengangkut Tandan Buah Segar (tbs) yang melintasi di jalan raya kecamatan Menyuke harus memasang pengaman atau harus memasang jaring, agar Tandan Buah Segar (tbs) tidak jatuh yang menjebabkan keselamatan pengendara jalan lainnya.
tidak memSesuai peraturan dan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (2) yakni para pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan kurungan dua bulan atau deda Rp 500 ribu.
Aturan tersebut juga berkaitan dengan truk bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) yang sering kali tidak menggunakan jaring pengaman. Yang mana bisa mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Untuk itu, Unit Lalulintas Polsek Menyuke dan para Kepala Desa mewajibkan semua truk angkutan buah sawit untuk menggunakan jaring pengaman apabila membawa muatan.
Hal itu antisipasi tercecernya buah sawit yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan, truk angkutan TBS wajib menggunakan tenda atau jaring pengaman saat melintas di jalan raya.
Imbauan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan,” ungkap Bripka Eko Muslimin.
Penulis : Timotius Niko (Humas Polsek Menyuke Polres Landak)













