Home / Polri

Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:54 WIB

Kanit Binmas Monitoring Vaksinasi Dosis Pertama

Air Besar, Landak – Kanit Binmas Polsek Air Besar AIPDA F. Akbar memonitoring Kegiatan Vaksinasi Dosis Pertama.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas Serimbu bertempat di balai Desa Engkangin di Desa Engkangin Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. Rabu (13/10/21).

Kegiatan Vaksinasi Dosis Pertama ini dilaksanakan untuk Warga Masyarakat Desa Engkangin dan sekitarnya dengan Jenis Vaksin yang akan diberikan yaitu Sinovac.

AIPDA F. Akbar menyampikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini tentunya ada beberapa persyaratan, yaitu peserta harus membawa Foto Copy KTP / KK untuk mempermudah didalam pendataan yang selanjutnya diberikan formulir untuk mengisi data identitas kesehatannya.

Selanjutnya warga yang akan divaksin tersebut ada beberapa tahapan yang harus di lalui yaitu Pertama Pendaftaran para penerima vaksin, Kedua Penerima vaksin akan dilakukan Scrining kesehetan, Ketiga Penyuntikan vaksinasi yang telah melewati Scrining, Ke empat Observasi Paska Penyuntikan Vaksinasi yaitu Menunggu Reaksi dari Vaksin/Efek Vaksin tersebut.

Untuk Jumlah Warga Masyarakat yang telah Tervaksinasi pada kegiatan kali ini berjumlah sebanyak 176 Orang. Dengan Kreteria yaitu Masyarakat umum 147 Orang, Remaja 5 Orang, Bumil 1 Orang, Lansia 18 dan Ibu menyusui 5 orang.

Baca juga  Sat Lantas Polres Landak Berikan Pembekalan Anggota Linmas

“Kami dari Pihak Polsek Air Besar ke akan terus melakukan Pemantauan terhadap setiap pelaksanaan kegiatan Vaksinasi guna memberikan rasa aman dan nyaman dan mengingatkan kembali untuk masyarakat yang belum di Vaksin agar cepat Melakukan Vaksinasi dan jangan takut serta harus tetap untuk mematuhi Prokes,” ungkap AIPDA F. Akbar.

Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak).
[23.51, 13/10/2021] Yadh1: Kasi Humas Berikan Imbauan pada
Warga terkait Karhutla

Polres Landak – Air Besar, AIPTU Edy S. Hasibuan selaku Kasi Humas Polsek Air Besar berikan himbauan kepada warga yang dijumpainya terkait dengan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada saat akan membuka lahan pertanian baru, Rabu (13/10/2021).

AIPTU Edy S. Hasibuan berikan himbauan kepada Warga yang ditemuinya dengan harapan setidaknya warga tersebut dapat mengetahui dan mentaati apa yang telah menjadi undang-undang serta Peraturan Bupati Landak terkait dengan Tata Cara membakar Lahan berbasis Kearifan Lokal,”Ujar AIPTU Edy S. Hasibuan

Baca juga  Forkopimda dan Calon Anggota Legislatif Kabupaten Landak Dukung Pemilu Yang Aman, Damai, dan Berintegritas

Salah satu warga yang ditemui oleh AIPTU Edy S. Hasibuan kira natinya dapat memberikan masukan kepada warga lain untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang dapat melanggar hukum serta dapat membahayakan bagi dirinya maupun orang lain.

AIPTU Edy S. Hasibuan menyampaikan juga Ada Sangsi dan Tindakan hukumnya apabila seseorang melakukan pembakaran Lahan dengan sengaja yang mengakibatkan adanya kerugian bagi orang lain yang menyebabkan terganggunya pernafasan dan dampak buruk bagi warga masyarakat lainnya.

Dimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup di Pasal 69 (1) huruf h berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dapat dipidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dengan denda paling sedikit 3 (Tiga) Miliar dan paling banyak 10 (Sepuluh) Miliar (Pasal 108).

Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak).

Share :

Baca Juga

Polri

Satgas Darat Karhutla Terus Lakukan Upaya Pencegahan Dengan Patroli Dan Sosialisasi Di Serimbu

Polri

Cek Kesiapan Personil Kapolsek Ngabang Laksanakan Apel Pagi

Polri

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Landak Kembali Lagi Bekuk Pengedar Sabu di Menjalin

Polri

Polsek Meranti Beri Imbauan Kepada Pekerja PETI

Polri

Disela Sela Apel Pagi, Ini yang disampaikan oleh Staf Humas Polsek Ngabang

Polri

Kodam XII/Tanjungpura Jaring Atlet Renang

Polri

Polisi Amankan Pembagian PKH di Aula Kantor Camat

Polri

Lalin Lancar dan Tertib Tujuan Panit Lantas Polsek Ngabang
error: Content is protected !!