Home / Nasional

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:49 WIB

Rachel Vennya Kabur Karantina Diduga Dibantu Prajurit TNI

Selebgram Rachel Vennya kabur dibantu prajurit TNI. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @rachelvennya)

Jakarta, CNN Indonesia – Kodam Jaya telah melakukan penyelidikan terkait informasi kaburnya selebgram Rachel Vennya dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan dari hulu hingga hilir oleh Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.

“Dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan,” kata Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Herwin mengungkapkan berdasarkan penyelidikan sementara, diduga ada anggota yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membantu Rachel untuk kabur dari proses karantina usai tiba dari Amerika Serikat.

“Ditemukan dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” tuturnya.

Herwin mengingatkan, merujuk Keputusan Kasatgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggall 15 September 2021, Rachel tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Baca juga  Survei Pemilih Kritis, Ganjar Pranowo Tetap Terunggul

Dalam aturan tersebut, yang berhak mendapatkan fasilitas adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Dan terakhir adalah pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Lebih lanjut, Herwin menyebut bahwa Mayjen Mulyo Aji selaku Pangdam Jaya dan Pangkogasgabpad Covid-19 telah memerintahkan pemeriksaan terhadap anggota TNI berinisial FS tersebut.

“Proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya,” ucap Herwin.

Selain itu, lanjut Herwin, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina.

“Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari Luar Negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam,” ucap Herwin.

Baca juga  Harga Bahan Bakar Mahal, Sampah Plastik Jadi Pilihan Industri Makanan

Sebagai informasi,  Rachel Vennya tengah menjadi perbincangan buntut dugaan dirinya kabur saat menjal ani masa karantina selepas perjalanan dari Amerika Serikat.

Seorang pengguna instagram yang komentarnya diunggah ulang oleh akun @playitsafebaby itu mengklaim bahwa dirinya salah seorang petugas administrasi yang memasukkan data Rachel Vennya kala menjalani isolasi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) di Wisma Atlet Pademangan.

“Kenapa gue kesel sama dia [Rachel]? karena dia dengan mudahnya lolos karantina sedangkan banyak di sini para TKW yang sudah berumur terpaksa karantina 8 hari, ada orang tuanya yang meninggal, anak meninggal tapi terpaksa harus 8 hari. Sedangkan ini orang dengan enaknya cuma 3 hari,” tulis pengguna instagram tersebut.(dis/wis)

Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Lika-Liku Tuntutan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Seleksi

Nasional

Campur Pertamax dengan Bioetanol, Pertamina Bakal Jual Lagi BBM RON 95

Nasional

Jumlah Bank Syariah di Indonesia Meningkat

Nasional

Wapres Gibran Tinjau Sejumlah Tempat di Palangka Raya

Nasional

Tips Makanan Sehat Agar Berat Badan Terjaga Selama Pandemi Covid-19

Nasional

BEM UMY Nilai Firli tak Serius Tangani Kasus Besar Korupsi di Indonesia

Nasional

Penutupan Muktamar Muhammadiyah: Merespon Teknologi, Toleransi dan Sikap Jelang 2024

Nasional

Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungan Kerja ke Enam Negara
error: Content is protected !!