Air Besar, Landak – Bhabinkamtibmas BRIPKA Wahyudin Lubis Lakukan Imbauan kepada salah Satu Warga Desa Engkangin terkait dengan Karhutla dengan cara tidak membakar pada saat membuka lahan pertanian yang baru nantinya, Jum’at (15/10/21).
Disampaikan oleh BRIPKA Wahyudin Lubis bahwa Desa Engkangin merupakaan salah satu dari Desa binaannya yang mana mayoritas warganya berprofesi sebagai Petani, Dimana Pontensi untuk membuka Lahan pertanian dengan cara membakar masih ada yang melakukannya sampai saat ini.
“Untuk itulah Tugas Saya Sebagai Bhabinkamtimbas di Desa ini untuk menghimbau warga saya ini agar dapat Mejaga serta melestarikan Hutan dan Lahan dengan cara tidak membakarnya. Dikarena dampak dari hal tersebut tidak lah baik untuk kita semua,” ucap BRIPKA Wahyudin Lubis.
Didalam Himbauannya BRIPKA Wahyudin Lubis juga menyampaikan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan pembakaran Hutan dan Lahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dasar ini sebagai acuan bagi warga masyarakat untuk dapat dimengerti dan diindahkan dimana Denda administrasinya Sangat Besar dan ancaman hukumannya 3 Tahun sampai dengan 10 Tahun.
BRIPKA Wahyudin Lubis juga menyampaikan terkait dengan peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tatacara pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak)









