Menyuke, Landak – Personil Polsek Menyuke Polres Landak terus gencar menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan kepada warga Kecamatan Menyuke untuk menerapkan terhadap protokol kesehatan, menekan penyebaran atau memutus penyebaran bawah Virus Corona atau Virus Covid-19, Minggu (17/10/2021) Siang.
Kegiatan Operasi Yustisi pada hari ini yang di pimpin oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Aipda Ewaldus Leo dan Anggota Bripka Eko Muslimin dan Bripka Adrianus Vivi Miro saat melakukan operasi yustisi secara humanis dan persuasif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam pencegahan penularan dan penyebarannya.
Operasi Yustisi yang di laksanakan oleh Personil Polsek Menyuke yang berdasarkan, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencerahan dan Pengendalian Virus Disease 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
“Kami melakukan kegiatan ini agar warga masyarakat Kecamatan Menyuke dapat disiplin akan menerapkan protokol kesehatan, sehingga terhindar dari wabah Virus Covid-19 tersebut dan juga bagikan masker kepada warga secara gratis,” ungkap Aipda Ewaldus Leo.
Penulis : Timotius Niko (Humas Polsek Menyuke Polres Landak)









