Home / Parlementaria

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 06:25 WIB

BAPEMPERDA DPRD Landak Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah

LANDAK – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menghadiri Undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah, dengan tema; Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 Dengan Mengintegrasikan Perda dan Perkada Yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Rapat yang diselenggarakan oleh Kemendagri tersebut, dilakukan secara Virtual, di Mercure Convention Center Ancol Jakarta pada 20-22 Oktober 2021, dan diikuti oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) tingkat Kabupaten dan Provinsi seluruh Indonesia, serta Bupati dan Gubernur seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak Cahyatanus, yang pada kesempatan tersebut hadir secara virtual mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka untuk melakukan pendataan atau memetakan Perda-Perda yang sudah tidak layak lagi, untuk segera dilakukan perubahan dan melakukan penyederhanaan terhadap regulasi-regulasi ataupun Peraturan Daerah yang ada di tingkat Kabupaten/Kota.

Baca juga  Wabup Erani Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Landak Kembali Raih WTP ke-12 Kali

“Jadi inti dari pada pertemuan hari ini adalah bagaimana Bapemperda mendata atau memetakan Perda-Perda yang sudah tidak layak lagi dan segera lakukan perubahan, kemudian lakukan penyederhanaan terhadap regulasi-regulasi ataupun Peraturan Daerah yang ada di Kabupaten/Kota. Makanya, melalui metode Omnibus Law ada 76 UU yang dijadikan satu, hal ini untuk mempermudah, mempercepat, memperpendek rentang kendali dalam rangka pelayanan kepada masyarakat agar birokrasi tidak terlalu panjang, itu tujuannya,” ungkap Cahyatanus.

Ia pun menjelaskan sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik bahwa dengan adanya UU Cipta kerja, diminta kepada seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan audit regulasi, supaya bisa bersinergi dengan UU Cipta Kerja 2020.

Baca juga  Partai Gelora Yakin Peluang Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19 Terbuka Luas

“Kemudian melakukan identifikasi Perda atau pemetaan Perda-Perda yang mungkin sudah tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja, dengan tujuan untuk mempermudah iklim investasi yang ada di Kabupaten/Kota.
Rumusan yang penting adalah data dimana Perda dapat mempercepat akselerasi dengan UU Cipta Kerja, kemudian diminta juga kepada Kepala Daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap Bapemperda.

Penulis: MC DPRD LANDKA

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Anggota DPRD Landak menghadiri Peresmian 4 Jembatan Gantung Yang Dilaksanakan Dalam 1 Tempat

Parlementaria

Miris! Tiga Anak Perempuan Disekap Ibu Kandungnya

Parlementaria

Heri Saman Menghadiri Pembukaan Penyegaran Iman Pemuda (PIP) GKTI di Desa Mentonyek, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landa

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Tanggapi Pidato KUA-PPAS 2025, Tekankan Penyesuaian dengan Visi Misi Daerah

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Bola Voli Menyuke Cup 2023

Parlementaria

Bahas RKA Tahun 2021, Komisi C DPRD Landak Berharap Semua OPD Memiliki Inovasi Pelayanan

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Meresmikan Gedung Persekolahan SMP & SMA Kristen Bina Setia Darit
error: Content is protected !!