Home / Polri

Sabtu, 6 November 2021 - 14:54 WIB

Lestarikan, Jaga Hutan, Jangan Bakar Hutan Dan Lahan

Mandor (Landak News)  – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Arif Dermawan, warga Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Sabtu(06/11/21), siang.

Baca juga  Kapolsek Mandor Hadiri TP3K di Aula Kantor Bupati Landak

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” Ungkap BRIPKA Muhadi.

Baca juga  Respon Cepat Polsek Mempawah Hulu atas Berita Viral di Media Sosial

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Sebelum Masuk Kantor, Polisi Polres Landak Dirazia Mendadak, Termasuk Kasi Propam

Polri

Bhabinkamtibmas Kunjungi Desa Simpang Kasturi

Polri

Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas warga Desa Sekilap

Polri

Kapolsek Menyuke Silahturahmi Coolling System Jelang Pilkada 2024

Polri

Ini Yang Disampaikan IPTU. Dahman Saat Sambangi GMII Km. VI Ngabang

Polri

Polsek Sebangki Lakukan Pengamanan Vaksinasi Covid 19 dosis ke 2 di Puskesmas Sebangki

Polri

Polisi Back Up Penertiban Alat Peraga Pemilu

Polri

Kapolsek Hadiri Reses Ketua DPRD Landak
error: Content is protected !!