Home / Polri

Sabtu, 6 November 2021 - 14:54 WIB

Lestarikan, Jaga Hutan, Jangan Bakar Hutan Dan Lahan

Mandor (Landak News)  – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Arif Dermawan, warga Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Sabtu(06/11/21), siang.

Baca juga  Lantik BPD Di Kecamatan Air Besar, Bupati Landak : BPK Audit Langsung Dana Desa

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” Ungkap BRIPKA Muhadi.

Baca juga  Polri Jaga Ketat Kotak Suara di PPK Kecamatan  Sengah Temila

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila : Bripka Keristian Gotong Royong Bersama Warga Binaannya.

Polri

Gara – Gara Jari, Berujung Dikantor Polisi

Polri

Bhabinkamtibas Polsek Meranti Hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Ampadi

Polri

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dampingi Warganya Jalani Vaksinasi Covid-19

Polri

Pelestarian Satwa Liar Dilindungi YPI Sosialisasi Kepemilikan Senjata Ali Rakitan

Polri

Dua Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Mandor Lakukan Serah Terima

Polri

Polisi dan TNI Terus Sosialisasi dan Ingatkan Kembali Kepada Warga Untuk Cegah Karhutla

Polri

BRIPTU Riko Ajak Warga Cegah PUNGLI
error: Content is protected !!