Home / Polri

Senin, 15 November 2021 - 15:59 WIB

Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Penggedar dan Pengguna Sabu-Sabu

NGABANG (LANDAK NEWS)  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap Anton (30) warga Dusun Riam Sangkar Desa Tunang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K., S.H.,M.H menjelaskan selain Anton juga ditangkap pula Apriadi (22) warga Dusun Subarakng Desa Tiang Tanjung Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak yang adalah pengguna dan membeli shabu-shabu dari Anton.

Anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa saudara Apriadi telah melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut pada hari Minggu, 14 November 2021 pukul 21.30 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap saudara Apriadi, penangkapan tersebut dilakukan dirumah salah satu warga yang beralamat di Dusun Dadayu Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten  Landak.

Setelah melakukan penangkapan polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di saku celana depan sebelah kanan 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.13 gram.

Baca juga  Ini Yang di Lakukan Personil Polsek Menjelang H-1 Hari Raya Idul Fitri

”Berdasarkan bukti tersebut saat dilakukan penggeledahaan dikamar juga ditemukan  2 (dua) buah alat hisap atau yang kita disebut bong, 1 (satu) korek api merah dan 2 (dua) kaca fanbo. Kemudian dilakukan introgasi terhadap saudara Apriadi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara Anton. Selanjutnya pada hari minggu 14 November 2021, sekitar pukul 22.30 anggota melakukan penangkapan terhadap saudara Anton dirumahnya di Dusun Riam Sangkar Desa Tunang Kec. Mempawah Hulu Kab. Landak kemudian dilakukan penggeledahan diruang TV yang dimana ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,59 gram, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) korek api gas dan 1( satu) buah kaca fanbo, 1 (satu) buah potongan pipet, dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk StrawBerry warna Biru lis hijau. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolres Landak guna menjalani proses lebih lanjut, ” Ungkap Kapolres Landak.

Baca juga  Patroli Malam Polsek Menyuke Ciptakan Kamtibmas Mantap

Tersangka Anton dan Apriadi di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Penulis : Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Bripka Sadrak Mengajak Liwanus Untuk Mencegah Karhutla

Polri

Kapolsek Berikan Arahan Kepada Personel Pengamanan Takbiran Keliling

Polri

Kembali Lagi Aksi Heroik SatLantas Polres Landak Selamatkan Warga dari Kendala Mobil Mogok di Jalan

Polri

Guntur Pratama Kunjungi Warga Di Rumahnya

Polri

Guna Mencegah Tindak Kriminal di Malam minggu Polisi Terus Lakukan Patroli

Polri

Apel Pagi Polsek Mandor, Iptu Hengki Ingatkan Anggota Untuk Jaga Kebersihan Mako

Polri

Sugianto Dukung Polsek Mandor Memberantas PUNGLI di Wilayah Kecamatan Mandor

Polri

Jelang Pilkada Serentak, Kapolda Kalbar Beri Arahan Kepada Personil Polsek Air Besar Polres Landak
error: Content is protected !!