Air Besar (Landak News) -Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Bripka Wahyudin Lubis Berikan Sosialisai terkait dengan “PUNGLI” pada Warga Binaannya bertempat di Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. Senin (06/12/21).
Tidak Perlu di Pungkiri Lagi saat ini pelaku dari Pungli tersebut bukan hanya dari kalangan yang berdasi/perkantoran saja bahkan saat ini ada juga pelakunya dari kalangan masyarakat biasa.
Untuk Itulah Bripka Wahyudin Lubis mensosialisasikan tentang Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Pada salah satu Warga Desa Serimbu yang merupakan Desa Binaannya.
Adapun untuk biaya administrasi yang ada akibat pelaksanaan kegiatan baik perseorangan maupun pemerintahan telah diatur dan sudah jelas besaran nominalnya, jika ada nominal yang melebih besaran yang telah ditetapkan maka itu sudah termasuk kedalam Pungli.
Bhabinkamtibmas pun berpesan pada warga binaannya yang mengetahui atau pun menjadi korban pungli bisa langsung melaporkan ke Polsek Air Besar.
“Kami akan terima dan akan Kami bantu usut sampai tuntas, ” janjinya.
Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak).













