Ngabang (Landak News) – Polres Landak menggelaar Press Release “Akhir Tahun 2021”, Kamis (30/12/21). Di ruang Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) di Mapolres Landak Km 2 Ngabang.
Kapolres Landak AKBP. Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Wakapolres Landak KOMPOL. Sri Harjianto. Didampinggi Kabang Ops, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasi Pidum, dan Kepala PN Landak memaparkan data kasus laporan dan selesai tahun 2021 berbanding tahun 2020.
Ia mengatakan 20 jenis kejahatan, khusus kasus persetubuhan anak dibawah umur mengalami kenaikan dimana pada tahun 2020 laporan yang masuk mencapai 8 kasus dan selesai kasus presentase selesai 113 persen. Ditahun 2021 angka ini naik menjadi 100 persen. Terlapor 20 kasus dan selesai 20 kasus.
“Lapornya 150 persen dan selesai 122 persen. Ini sangat luar biasa, dimana anak-anak menjadi korban yang dilakukan oleh oknum maksyarakat sebagaimana kasus yang kita tanggani, ” kata mantan Kapolsek Ngabang ini.
Kemudian masuk dikasus illegal mining atau PETI, dimanan pada tahun 2020 ada 5 kasus masuk ditahun 2021 2 kali lipat menjadi 10 kasus.
Berdasarkan kejahatan konvensional, transnasional dan kekayaan negara ditahun 2020 mencapai 108 kasus. Masuk ditahun 2021 mencapai 146 kasus.
“Dari kesimpulan kasus kejahatan pada tahun 2021 meningkat 38 ksus atau 35 persen dibandingkan dengan tahun 2020. Penyelesaikan kasus kejahatan pada tahu 2021 juga mengalami peningkatan 41 kasus atau 38 persen dibandingan dengan tahun 2020,” kataWakapolres Landak seraya menambahkan ini akan menjadi evalusi kita tahun-tahun mendatang.
Selanjutanya Wakapolres menjelaskan data kasus penyalahgunaan Narkotika tahun 2021 berbading tahun 2020. Dimana pada tahun 2020 jumlah kasus ada 36 kasus. Masuk ditahun 2021 kasus melanjok menjadi 38 kasus.
Demikian juga dengan tersangkanya, ditahun 2021 mengalami penurunan, pada tahun 2020 tersangka ada 40 orang, sedangkan ditahun 2021 mencapai 46 orang. “Jumlah kasus baik menjadi 5,56 persendan jumlah tersangka menurun menjadi -6,12 persen,” katanya.
Untuk jenis Karkotika jenis sab-sabu ditahun 2020 didapat 366,84 gram, dan ditahun 2021 ada 256,84 gram. “Ini didapat dalam trennya -31 persen,” katanya lagi.
Untuk dalam jumlah kasus, penyalahgunan Narkotika pada tahun 2021 meningkat 2 orang ksus atau 5,56 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2020. Namun jumlah tersangka menurun 3 orang atau 6,12 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020.
Masuk hasil pada operasi Pekat Kapuas 2021, dilaksanakan awal Desemer 2021 kaiatannya pihak Polres melakukan cipta kondisi dimana masuk pada perayaan natal keadaan terlaksana dengan baik. Dimana dalam operasi pekat ini bisa memantau perkara dari judi,narkoba,miras, prostitusi, premanisme, kembang api/petasan dan senpi/sajam.
“Ada 15 tersangka kita proses selebihnya kita lakukan pembinaan sebanyak 114 tersangka lainnya, Barang Bukti (BB) juga kita amankan bisa dilihat depan. Usai kegiatan ini akan kita lakukan pemusnahan BBnya,” katanya.
Masuk selanjutnya pengamanan natal dan tahun baru, pihak Polres mengucapkan pihak-piak diantara TNI, Tokoh Masyarakat, dan Media yang telah melakukan sosiliasi dimana perayaan natal berjalan dengan baik.
“Ini bukan tiba-tiba tapi kondisi aman itu harus diciptkan, ada upaya-upaya, ada proses yang sifatanya prepentif, hasilnya apa. Sebagaimana yang bisa kita lihat hasilnya stabil dan terus kita tingkatkan hasil yang aman dan kondusif,” harap Wakapolres.
Dimalam tahun baru, lanjut Wakapolres, pihaknya telah memetakan ad 12 ancaman bisa terjadi yaitu klaster covid-19. Meskipun angka covid-19 di Landak semakin mengecil, tapi diharapkan kita jangan lengkah.
“Makanya kita tidak main-main dalam hal Covid-19 dan itu adalah yang sangat utama,’ katanya.
Yang kedua, adalah konvoi/balapam liar, dimana kapolres menghimbau agar masyarakat pada malam tahun baru tidak melaksanakan kegiatan konvoi/balapan liar.
“Disamping adanya laka lantas. Disitu ada kerumuman, Pengalaman sebelum adanya Covid-19 malam tahun baru selalu ramai dan macet. Kemacetan ini tentu cendrung adanya kerumunan, ” akunya.
Ditambahkan Wakapolres, kasus bulan Desember 2021, meliputi kasus perjudian ada 4 kasus, 1 kasus persetubuhan anak dibawah umur, dan 5 kasus Narkoba jenis sabu-sabu. (One)









