Meranti (Landak News) – Kepolisian Sektor Meranti Polres Landak Polda Kalbar selalu gencar melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Meranti.
Seperti yang dilakukan oleh Kanit Samapta Polsek Meranti Bripka Oktapianus Pius, bersama anggotanya ia melakukan patroli sambang ke Dusun Jelayan Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak sambil mengkampanyekan Stop Karhutla. Senin (17/01/22).
Salah satu cara yang dilakukan Bripka Oktapianus Pius yakni membentangkan spanduk Stop Karhutla bersama warga sambil menghimbau membuka lahan pertanian tanpa membakar lahan dan hutan.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Pius juga menyampaikan sanksi tegas kepada masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan atau lahan pertanian.
“Pembakar hutan, kebun dan lahan bisa di Pidana Penjara paling lama 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak 10 Milyar, sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ” tegas Bripka Pius.
Penulis : Humas Polsek Meranti Polres Landak.













