Home / Polri

Senin, 24 Januari 2022 - 11:54 WIB

Jangan Membakar Hutan Dengan Sembarangan, Jaga Alam

Mandor (Landak News) –  Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Mediri, warga Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. (Minggu, 23/01/2022) Siang.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Acap Warga Desa Binaanya

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” u. ngkap AIPDA Muhadi.

Baca juga  Babhinkamtibmas Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Patroli Sambang dan Penggalangan

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Menyuke Memberi Himbauan Kepada Warga Masyarakat Tentang Protokol Kesehatan

Polri

Hadiri Pokja KBKes di Desa Kampet, Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan

Polri

Anggota Polsek Kuala Behe Ingatkan Warga Untuk Jaga Kamtibmas Dan Terapkan Protokol Kesehatan

Polri

Kanit Sabhara Polsek Mempawah Hulu Peduli Anak-Anak

Polri

Laksanakan Strong Point Pagi, Polsek Menyuke Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Polri

Seluruh Lapisan Masyarakat Harus diberikan Edukasi Terkait Bahaya Pungli

Polri

Patroli Polsek Sebangki Tingkatkan Dialogis dan Sambang

Polri

Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman Personil Polsek Mandor Lakukan Patroli Malam
error: Content is protected !!