Home / Polri

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:59 WIB

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

Jakarta (Landak News)  – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan
tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Baca juga  Polisi Patroli Malam, Akrab Ngopi dan Sapa Warga di Mandor

Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

Baca juga  Tunjukkan Empati, Bhabinkamtibmas Ewaldus Leo Desa Kampet Lakukan Sambang Duka

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu. (R)

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Bersama Camat Menjalin Pantau Pembagian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Menjalin

Polri

Polsek Menyuke Laksanakan Kegiatan Posyandu Presisi Di Desa Darit

Polri

Forkopimcam Sengah Temila Pantau penyuntikan Massal Vaksin Covid-19 di Puskesmas Pahauman

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu Latih Paskibra HUT   PGRI di Karangan

Polri

KSPKT Regu Dua Polsek Mandor Pantau Sarana Pelayanan Masyarakat

Polri

Satuan Sabhara Polres Landak Patroli Cek Ketinggian Debit Air Sungai

Polri

Sambangi SMKN 1 Mempawah Hulu personil Polsek sampaikan pesan Kamtibmas.

Polri

Jelang Hari HUT Kemerdekaan RI Ke 75, Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin ajak warga Pasang Bendera Merah Putih
error: Content is protected !!