*Masih Didominasi Kasus Pencurian & Penyalahgunaan Narkoba
Ngabang (Landak News) – Polres Landak, Jajaran Polda Kalimantan Barat menggelar Press Release ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian, Narkoba dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Jum’at (11/02/22), pagi.
Bertempa di Aula Forum Kemitraan Polisi Dan Masyarakat ( FKPM), Press Release dipimpin langsung Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H, didampinggi Kasat Res Narkoba Polres Landak Iptu Asep Tabroni, Kabag Ops Polres Landak Kompol Ida Bagus Gde Sinung, S.H, dan perwira lainnya.
AKBP Stevy Frits Pattiasina dalam keterangan Press Releasenya mengatakan selama bulan Januari 2022, Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian diantara Curanmor, Pencurian Buah Sawit, Pencurian Laptop, dan HP.
“Ini ada 4 tersangka pencurian sepeda motor. 2 tersangka melakukan di 3 TKP , dan 2 tersangka melakukan Tindak Pidana di 2 TKP,” kata Stevy.
Kemudian Kapolres juga memaparkan ada 2 pelaku Curat, ada 480 ada 2 tersangka. Kemudian ada pelaku Curatnya sendiri.
Kemudian Pencurian Buah Sawit, Kapolres mengatakan dilakukan berkelompok, mereka melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan melakukan dengan jumlah besar.
“Ada 53 tanda dan mengunakan kendara roda empat. Sehingga diamankan oleh Polsek Mandor dan di LP kan di Polres Landak,” katanya.
Kapolres juga tak lupa menjelaskan Tindak Pidana Pencabulan, dibulan Januari 2022, ada 3 tersangka dan kasus Pencabulan Anak dibawah umur ini, menjadi atensi Polres Landak.
“Koranbanya rata-rata adalah anak-anak kecil dibawah umur,” kata Kapolres.
Masuk di Tindak Pidana Narkoba, Kapolres mengatakan ada 9 tersangka diamankan oleh Polres Landak, dan para tersangka ini bulan pemain baru, mereka adalah pemain lama, dan sudah dintai sehingga gerak mereka bisa dilacak.
“Mereka ini adalah pengedar, salah satunya tersangka ada 2 perempuan,” tukanya.
Penulis:Hir
Editor: One











