Menyuke (Landak News) – Melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 ke Depan Mako Polsek Menyuke pada hari ini Selasa tanggal 15 Febuari 2022.
Dilaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD )dalam rangka Yustisi penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yang di laksanakan oleh Aipda Ryan Sukma Putra dan Anggota Bripda Andika Radya Bagaskara.
Operasi Yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencerahan dan Pengendalian Virus Disease 2019, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Saat di konfirmasi ke tempat terpisah Kapolsek Menyuke, Iptu Dahman Mengatakan. Bahwa kegiatan operasi yustisi yang di lakukan dalam oleh Anggotanya dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Menyuke berupa sangsi Teguran.
Untuk sasaran kegiatan operasi yustisi hari ini kepada pengendara kendaraan baik roda 2 dan roda 4 serta aktifitas kegiatan masyarakat yang tidak menggunakan masker, ungkap Kapolsek.
Penulis : Timotius Niko (Anggota Polsek Menyuke Polres Landak)











