Landak (Landak News) – Personil Koramil 07/Mempawah Hulu,bersama Forkopimcam dan Puskesmas Karangan, menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. sepanjang jalan Desa Karangan,Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak Kamis (10/3/2022)
Pada Operasi Yustisi kali ini petugas menjaring penguna kendaraan bermotor melanggar prokes dan kesemuanya diberikan sanksi sosial dan langsung menjalani tes swab antigen.
Danramil 07/Mempawah Hulu, Kapten.Czi.Joko Umbaran mengatakan, Operasi Yustisi ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes.
“Koramil 07/Mempawah Hulu,bersama unsur Tiga Pilar.hari ini menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Mempawah Hulu,” ungkap Danramil.
Ia mengharapkan, masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum menunjukan tanda akan berakhir.
Sementara itu,Kapolsek.Ipda M.Edi menegaskan,selama penerapan PPKM Level 3.pihaknya bersama koramil dan pemerintah kecamatan akan terus memantau aktifitas warga setiap hari dengan melaksanakan patroli gabungan.
” Mari Kita bersama-sama bantu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini dengan mematuhi prokes.dan aturan saat PPKM Level 3,”ajak Kapolsek (1201-07)