Home / Polri

Selasa, 15 Maret 2022 - 11:51 WIB

Stop Membuka Lahan Perkebunan Dengan Cara Dibakar 

Mandor (Landak News) –  Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Yustina, di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. (Selasa, 14/03/2022) Siang.

Baca juga  Kapolsek Kuala Behe Hadiri Serah Terima BPD Desa Kuala Behe

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

“Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap AIPDA Muhadi.

Baca juga  Rapat Koordinasi Dewan Adat Dayak Sengah Temila

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Sosialisasikan New Normal Kepada Warga Binaanya, Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Bagikan Masker

Polri

Ini Sasaran Patroli Sabhara Polsek Mandor

Polri

Long Weekend Polsek Patroli & Monitoring Aktifitas Warga Masyarakat di Dermaga Sebangki

Polri

Pos PAM Natal Dapat Kunjungan

Polri

Kapolsek Air Besar Hadiri Serah Terima Jabatan PJU Polres Landak

Polri

 Bhabinkamtibmas Silahturahmi ke Warga Binannya Guna Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Polres Landak Menerima Tim Penilai Internal Mabes Polri Dalam Rangka Penilaian Zona Integritas Menuju WBK

Polri

Ciptakan Kamtibselcar Lantas Ka SPKT dan Kanit Lantas Polsek Mandor Laksamana Giat Ploting Poin
error: Content is protected !!