Home / Polri

Selasa, 15 Maret 2022 - 11:51 WIB

Stop Membuka Lahan Perkebunan Dengan Cara Dibakar 

Mandor (Landak News) –  Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Yustina, di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. (Selasa, 14/03/2022) Siang.

Baca juga  Ini Kegiatan Rutin Adi Kemasyarakat Saat Piket

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

“Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap AIPDA Muhadi.

Baca juga  Babhinkamtibmas Polsek SengahTemila Terus Lakukan Patroli Sambang

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Pakai Banner,Polisi Dengan Warganya Bersama Sama Untuk Mencegah Pungli

Polri

Kapolsek Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Silaturrahim

Polri

Personil Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Giat Pasar Murah Di Mempawah Hulu

Polri

Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Menyuke Silahturahmi Dengan Tokoh Agama

Polri

Bhabinkamtibmas Sasar Obvit BRI dalam antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polri

Bupati Landak Tegaskan ASN Tak Ambil Bantuan Pangan Untuk Masyarakat Miskin

Polri

Tingkatkan Patroli Malam Pelihara Kamtibmas

Polri

Kecelakaan Tunggal di Sengah Temila, Pengemudi Banting Stir Hingga Terguling
error: Content is protected !!