Home / Polri

Selasa, 15 Maret 2022 - 11:51 WIB

Stop Membuka Lahan Perkebunan Dengan Cara Dibakar 

Mandor (Landak News) –  Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Yustina, di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. (Selasa, 14/03/2022) Siang.

Baca juga  Sinergitas Polsek Meranti dan Koramil Laksanakan Patroli Karhutla Bersama

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

“Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap AIPDA Muhadi.

Baca juga  Polsek Mempawah Hulu Dukung Program Pemerintah Dalam Upaya Percepatan Vaksinasi

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Patroli Polsek Ngabang Dilaksanakan Dengan Cara Berdialogis Ditempat-tempat Keramaian

Polri

Jum’at Berkah, Polwan Polres Landak Gelar Baksos dan Bakti Religi Sambut Hari Jadi Ke-77

Polri

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Aipda Safi’in Tingkatkan Patroli

Polri

Operasi Pekat Kapuas 2022, Polsek Meranti Sasar Kendaraan Yang Lewat di Malam Hari.

Polri

Saat Anev Mingguan, Kapolsek Evaluasi Satu Persatu Unit Kerja

Polri

Dukung Ketahanan Pangan, UKL Panen Jagung dan Penyemprotan Lahan di lokasi Demplot Polres Landak

Polri

Hujan Deras Seharian Pagar Kantor Desa Agak yang Baru di Bangun Jebol, Kades dan Anggota Polsek Check and The Ricek

Polri

Sambangi Masyarakat Satgas Bina Karuna Ajak Masyarakat Bersenergi Cegah Karhutla
error: Content is protected !!