Home / Polri

Jumat, 25 Maret 2022 - 20:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Kepada Warga

Menyuke (Landak News) –  Yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 mensosialisasikan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Nomor  : Mak/2/VIII/2021, Tentang kepatuhan terhadap kebijikan pemerintah mengenai kewajiban larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan ke wilayah Hukum Polsek Menyuke.

Kegiatan sosialisasi tersebut seperti yang di lakukan oleh Aipda Heni Wintoko kepada warga di Desa Darit Kecamatan menyuke Kabupaten Landak.

Baca juga  Polsek Sebangki Galang Tokoh Masyarakat

Pada saat mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalbar Agar warga masyarakat Kecamatan Menyuke khusus di Desa Darit tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kepada masyarakat yang akan melaksanakan pembakaran hutan dan lahan agar terlebih dahulu Melaporkan kepada Kepala Desanya masing- masing.

Baca juga  Kapolsek Sengah Temila Sujiyanto: Babhinkamtibmas Polsek Sengah Temila Sosialisasi dan ingatkan kembali kepada Warga Untuk Cegah Karhutla

Agar warga masyarakat mematuhi maklumat Kapolda Kalimantan Barat dalam rangka Stop pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Menyuke,” ungkap Aipda Heni.

Penulis : Timotius Niko(Anggota Polsek Menyuke Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Minta Tolong Kepada Penjaga Warung Supaya Mematuhi Maklumat Kapolri Terkait Virus Covid-19

Polri

Pemilihan Ketua Dewan Adat Dayak Menjalin Periode 2019-2024

Polri

Personil Polsek Menyuke Imbau Warga Cegah Terjadinya Pungutan Liar

Polri

Cek Kelengkapan Pribadi Anggota Polres Landak

Polri

Kanit Binmas Polsek Sebangki Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung Poktan LABE RAYA

Polri

Pimpin Apel Pagi, Ini Penekanan Kapolres Landak

Polri

Rapat Panitia HUT RI, Bhabinkamtimas Sampaikan Imbauan

Polri

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polsek Meranti Rutin Lakukan Patroli
error: Content is protected !!