Home / Pemda Landak

Jumat, 25 Maret 2022 - 21:29 WIB

Bupati Landak Serahkan LKPD 2021 Kepada BPK RI

PONTIANAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Landak dan Kepala Inspektorat Kabupaten Landak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat yang diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat Rahmadi bertempat di Ruang Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, rabu (23/03/22).

Bupati Landak Karolin Magret Natasa mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak telah menyerahkan Laporan Keuangan (unaudited) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dan akan diaudit lebih lanjut sesuai Undang-undang Nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (1) menyatakan Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; ayat (2) Laporan Keuangan tersebut disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga  Auditor 1 Itbid 1 Itwasda Polda Kalbar, Audit Polres Landak

“Harapan kita ini segera selesai, sehingga Pemerintah Kabupaten Landak bisa segera mendapatkan hasil pemeriksaan untuk anggaran 2021 dan nanti tahapannya akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Landak,” ucap Karolin.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat Rahmadi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31 ayat (1) menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga  Amazon Hapus Aplikasi Al-Quran, Alkitab dari Apple Store di China

“Paling lambat 60 hari sejak laporan diterima, maka BPK wajib menyerahkan hasil laporan kepada pemerintah daerah. Untuk Kabupaten Landak setelah ini akan dilakukan pemeriksaan dan hasilnya diperkirakan sekitar bulan mei akan kita sampaikan hasilnya,” terang Rahmad.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Ke 10 Kali, Pemkab Landak  Menerima Penghargaaan Opini WTP

Pemda Landak

Pangdam XII/Tanjungpura Bersama Bupati Landak Resmikan Renovasi Makam Pahlawan Nasional Pengeran Nata Kusuma

Pemda Landak

Ayo Laporkan SPT Tahunan di Kantor KP2KP Ngabang

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila

Pemda Landak

Pemkab Landak Kembali Berikan Vaksin Gratis Untuk Hewan Peliharaan Masyarakat

Pemda Landak

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Landak Beri Pembinaan Kepala Sekolah

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Buka Kegiatan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula di SMA Negeri 2 Sengah Temila

Pemda Landak

Plt. Kadis Kominfo Landak Buka Seminar Peran Timanggong Adat Sukseskan Pilkada 2024
error: Content is protected !!