Home / Uncategorized

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:03 WIB

Terima Aspirasi Dari Masyarakat Tentang Tata Kelola Koperasi Pancur Sawit, Komisi B DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat

LANDAK – Komisi B DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Amboyo Inti tentang tata kelola koperasi pancur sawit.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD, dipimpin oleh Ketua Komisi B Evi Juvenalis didampingi Anggota Komisi, Yohanes Desianto, F. Romi Ginting, Minadinata, Agus Sudiono dan Suparda dihadiri Ketua Koperasi Pancur Sawit, Kepala Desa Amboyo Inti, Camat Ngabang, Kepala OPD terkait dan perwakilan masyarakat 5 orang. Selasa (29/03/2022).

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis mengatakan bahwa rapat dengar pendapat hari ini yaitu menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Amboyo Inti terkait tentang tata kelola koperasi pancur sawit.

Baca juga  Anggota Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Sosialisasi Saber Pungli

“Kesimpulannya adalah mereka harus segera melakukan rapat dengan anggota, untuk menyesuaikan apa yang menjadi ketidakpuasan para anggota sehingga para pengurus bisa membuat laporan secara terperinci terkait dengan persoalan yang diduga ketidak nyambungan antara laporan hasil yang mereka terima dengan apa yang dilaporkan oleh pengurus dan ketua koperasi. Harapannya dirapat mereka semua bisa selesai dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Evi Juvenalis.

Demikian juga salah satu perwakilan masyarakat Desa Amboyo Inti mengatakan ada beberapa keluhan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
“1. Pengelolaan dana pupuk
2. Sisa tabungan replanting yang dipotong dari hasil TBS anggota.
3. Pengelolaan hasil TBS yang dipegang koperasi sebelum replanting dari kebun pak beti kelompok 65, kebun pak talis kelompok 64, kebun pak Eka kelompok 65.
4. Pengelolaan armada/mobil sebelum dijual mobil dan sesudah dijual mobil dan hasil penjualan uangnya dikemanakan.
5. Pengurus koperasi tidak menyampaikan pertanggungjawaban seluruh aset dan perkembangan dana sejak tahun 2014 sampai sekarang.
6. Pengurus koperasi melakukan kewenang-wenangan dalam menggunakan keuangan koperasi,” tutur arsim.

Baca juga  Koramil Menyuke Kembali Dampingi Penyuntikan Vaksin Sinovac di Puskesmas Simpang Tiga, Darit dan Meranti

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Panen Perdana Jagung Hibrida R1 Nusantara Bersama Bintara Penggerak Desa Pawis Hilir

Polri

Patroli Siang, Anggota Polsek Menyuke Beri Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Lionel Messi Bikin Pegawai Kebersihan Stadion Inter Miami Dipecat

Uncategorized

Bupati Landak Patroli Kamtibmas

Polri

Dialog Humanis Polisi–Satpam, Bahas Pencegahan Kejahatan di Mandor

Uncategorized

7 Kebiasaan Sehari-hari yang Menurunkan IQ

Uncategorized

Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Periode 30 Oktober – 5 November 2024 Naik Menjadi Rp 3.417,94/Kg

Uncategorized

Kanit Sabhara Polsek Mandor Hadiri Perayaan Natal Bersama
error: Content is protected !!