Home / Polri

Senin, 4 April 2022 - 12:01 WIB

Imbauan Tetap Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Mandor – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Adrianus, di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Minggu (03/04/2022), siang.

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Baca juga  Inilah kami, Kepolisan dengan Tokoh Masyarakat

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” Ungkap AIPDA Muhadi.

Baca juga  Kapolsek Mempawah Hulu Gelar ANEV Kinerja

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Sambangi Warganya Kanit Lantas Sampaikan Pesan Tertib Berlalu Lintas

Polri

Polsek Kuala Behe Hadir dalam Kegiatan Anev Bulanan di Aula BKPM Polres Landak

Polri

Di Evaluasi Oleh Kemen PAN-RB, Polres Landak Optimis Dapat Nilai Baik

Polri

Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Mandor Iptu Hengky Sampaikan jangan Anggap Remeh Covid 19

Polri

Buka Rakernis Gabungan, Kapolda: Setiap Satker Bidang Harus Saling Bersinergi

Polri

Kapolres Landak Bagikan Bansos Dalam Rangka HUT DivisiHumas Polri Ke-71 Tahun 2022

Polri

Selama Bulan Januari 2021, 10 Kasus Kejahatan di Ungkap Polres Landak

Polri

Pungli Harus dibersihkan Sampai ke Akar-Akarnya
error: Content is protected !!