Home / Polri

Senin, 4 April 2022 - 12:01 WIB

Imbauan Tetap Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Mandor – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Adrianus, di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Minggu (03/04/2022), siang.

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Baca juga  Polres Landak Gelar Anev Kinerja Desember 2018 di Awal Tahun 2019

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” Ungkap AIPDA Muhadi.

Baca juga  Polsek Mempawah Hulu Pasang Spanduk Ucapan Selamat Merayakan Nataru

Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Mandor Hadiri Ritual Adat Balala Pantang Nagari di Desa Mandor

Polri

Si Propam Polres Landak Gelar Gatibplin di Polsek Mandor

Polri

Hindari Anjing, Aritin Warga Dusun Bobor Dirujuk Ke RS Rubini Mempawah

Polri

Sampaikan Tugas Pokok Satpam, Bhabinkamtibms Polsek Menyuke Sambangi Pos Satpam Perusahaan

Polri

Bhabinkamtibmas Kembali Cek Lokasi Banjir di Desa Raja

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Hadiri Pelantikan LP3KD Kecamatan Menyuke

Polri

Polsek Sengah Temila Pantau Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Dosis Ke-2 di Aula Kantor Desa Paloan

Polri

Melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Ngabang imbau Adaptasi Kebiasaan Baru ke Masyarakat Luas
error: Content is protected !!