Home / Kab Landak

Senin, 25 April 2022 - 17:40 WIB

Vaksin 2 Kali Dan Booster, Syarat Untuk Mudik

NGABANG – Adanya syarat vaksinasi primer dosis satu dan dua serta booster sebagai syarat perjalanan mudik, bukan untuk membatasi jumlah pemudik.

Justru, hal tersebut dilakukan agar pemudik lebih aman selama perjalanan mudik.

“Itu berdasarkan peraturan dari pemerintah. Kami dari medis dibatasi oleh pemerintah. Pada dasarnya pemerintah telah banyak memberikan vaksinsi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik silakan kunjunggi puskesmas atau gerai gerai ditunjuk secara massal secara gratis,” kata dr. Yosi Ridinal Fitra, di Ngabang Kabupaten Landak.

dr Puskesmas Ngabang ini menjelaskan dengan diberikan vaksinasi ini demi kebaikan bersama dan tubuh kita mempunyai kekebalan tubuh, tubuh juga punya kekebalan imun serta mengurangi penyakit pada tubuh kita.

Baca juga  Jum' at Curhat Kapolres Landak bersama Masyarakat di Kabupaten Landak

Dia juga mengatakan, pemudik yang sudah divaksin booster tak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.

“Ini berdasarkan peraturan pemerintah yang terbaru jika sudah mendapat booster tidak perlu. Sebaliknya jika belum mendapat booster baru bisa menunjukkan tes antigen dan PCR. Makanya dari itu bagi masyarakat yang ingin mudik hari raya indul fitri mari kunjunggi gerai gerai vaksinasi terdekat dikota anda, ” pinta dr. Yosi.

Baca juga  Mantan Kades Korupsi Rp.400 Juta Lebih, Ditahan Kejaksaan Negeri Landak

Dia menambahkan, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran dengan syarat sudah divaksinasi lengkap dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Kemudian anak usia 6 sampai 17 tahun ini tidak tes antingen tapi harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” ujarnya.

dr. Yossi menambahkan, bagi anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan tes antigen dan PCR, namun didampingi pendamping selama perjalanan. (H)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Kajari Landak Gelar Perss Gathering

Kab Landak

Kaur Desa Parigi Mempawah Hulu,Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2021

Kab Landak

Bang One Terpilih Sebagai Ketua RAPI Wilayah 10, kabupaten Landak

Kab Landak

Dari Pedalaman Landak ke Ruang Sumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar, Yohanes Resmi Sandang Gelar Advokat

Kab Landak

Pengawasan Pemilu Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Kab Landak

Panen Raya Kebun PKK Desa Sidas, Karolin Sampaikan Ganjar Mampu Melanjutkan Ketahanan Pangan Dari Jokowi

Kab Landak

Siswa SMAN Jelimpo Antusias Ikuti Sosialisasi Universitas Terbuka (UT)

Kab Landak

PCNU Kabupaten Landak Gelar Tausiah & Zikir Bersama
error: Content is protected !!