Mempawah Hulu – Bertempat di Aula Kantor Desa Bilayuk, Anggota Polsek Mempawah Hulu AIPDA.Widi Suryadi hadiri kegiatan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Landak. Selasa (24/05/22).
Hadir Dalam Kegiatan Badan pertanahan Kabupaten Landak, Dinas pertanian perikanan dan ketahanan pangan Kabupaten Landak, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak, Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Bank Kalbar Kabupaten Landak, Camat Mempawah Hulu, Kades Bilayuk beserta staf, Personil Polsek Mempawah Hulu , BPD Desa Bilayuk Dan Perwakilan Kelompok Tani Desa Bilayuk.
Kepala Desa Bilayuk Lidya Mekar Sari dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak karena telah dipilihnya Desa bilayuk sebagai lokasi penanganan akses reforma agraria Kabupaten landak tahun 2022.
“Semoga dengan dipilihnya Desa Bilayuk sebagai
lokasi penanganan akses reforma agraria Kabupaten landak tahun 2022 ini tanah/lahan masyarakat yang tadinya tidak dikelola bisa dimanfaatkan dan semoga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Kepala Badan pertanahan Kabupaten Landak yang diwakili oleh Kepala seksi penataan pertanahan Kabupaten Landak Ilham A Indradeka
menyampaikan bahwa penanganan akses reforma agraria adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
“Penanganan Akses Reforma Agraria merupakan salah satu bentuk upaya Kementrian BPN untuk menggerakkan pihak-pihak yang dianggap kurang agar memiliki kekuatan lebih untuk mengatasi persoalan yang menjadi masalah, tujuannya agar terlaksana pemberdayaan tanah yang terstruktur , komprehensif, dan terintegrasi serta terlaksananya prioritas legalisasi aset tanah,” ujarnya.
Kapolsek Mempawah Hulu IPDA. M Edi D ditempat terpisah saat dikonfirmasi mengatakan sangat mendukung dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Landak tersebut, ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Desa Bilayuk seperti meningkatkan dan memperbaiki kehidupan masyarakat baik di bidang ekonomi maupun sosial serta membantu akses permodalan dan pemasaran ke masyarakat penerima manfaat dan memperbaiki serta menjaga kualitas lingkungan hidup.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan dengan adanya program tersebut dapat menata ulang ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah sesuai dengan tujuannya yaitu terlaksananya pemberdayaan tanah yang terstruktur , komprehensif, dan terintegrasi serta terlaksananya prioritas legalisasi aset tanah.
Penulis: Widi