Home / Parlementaria

Kamis, 2 Juni 2022 - 16:09 WIB

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat bersama OPD di Kabupaten Landak

LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Rapat Dengar Pendapat tentang pendataan tenaga kontrak dan tindaklanjut pertemuan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Rapat berlangsung di ruang rapat utama dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus, dihadiri Asisten Pemerintahaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab. Landak, Inspektur Kab. Landak, Kepala Dinas kependudukkan dan pencatatan sipil Kab. Landak, Kepala satuan polisi pamong praja Kab. Landak, Kepala Bandan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kab. Landak, Kepala Badan kesatuan bangsa dan politik Kab. Landak, Kepala Dinas kearsipan dan perpustakaan Kab. Landak, Kepala penanggulangan bencana daerah Kab. Landak, Kepala Dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja Kab. Landak, Keplaa Dinas komunikasi dan informatika Kab. Landak, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Kab. Landak, dan Kepala bagian organisasi dan tata laksana setda Kab. Landak. Selasa, (31/05/2022).

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus mengatakan rapat dengar pendapat kali ini akan membahas terkait dengan pendataan tenaga kerja di Dinas dan Instansi yang ada di Kabupaten Landak.

Baca juga  Pj Samuel Hadiri Rembuk Stunting dan Rakor TPPS di Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila

“Pada hari ini komisi A telah menggelar rapat dengan para kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) yang bermitra dengan Komisi A, sebenarnya kami mengundang semua OPD terkait dengan pendataan tenaga kerja yang ada di instansi masing-masing khususnya tenaga PTT, karena kita juga akan menyampaikan formasi-formasi yang dibutuhkan di Dinas dan instansi masing-masing itu bisa diisi oleh tenaga PTT dalam hal ini mereka harus mengikuti tes seleksi CPNS. Beberapa hal terkait yang dapat kami simpulkan bagaimana cara supaya tenaga PTT tidak hilang, karena sesuai dengan PP 49 tahun 2018 per 31 Desember 2023 akan selesai dan sesuai pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Tjahjo Kumolo “bahwa Indonesia bebas tenaga honor di tahun 2023″ oleh karenanya kami memandang hal ini sangat merugikan anak-anak kita yang PTT karena bagaimanapun juga jika PTT ini hilang maka instansi akan kesulitan untuk melakukan tugasnya dan pastinya akan berat, karena selama ini sebagian besar tugas ASN itu diserahkan kepada PTT,” Jelas Cahyatanus

Baca juga  FIT And  PROPER TEST Calon Anggota OMBUDSMAN RI Periode 2021-2026

Ia juga menyampaikan beberapa saran dari OPD yang telah dirangkum pada saat rapat.

“Ada beberapa saran disampaikan kepada kami, dari beberapa Instansi agar asosiasi pemerintah daerah kabupaten untuk dapat menyampaikan ini kepada Menteri ataupun Presiden, kemudian ada juga yang menyarankan bahwa peraturan PP 49 tahun 2018 perlu di yudisial review ke Mahkamah Agung, mungkin ada beberapa item yang perlu diperbaiki terkait dengan nasib PTT. Namun demikian kita tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan oleh karenanya kami juga menyarankan kepada kepala Dinas dan Instansi dalam rangka pengadaan ASN di Kabupaten Landak untuk segera menginput formasi-formasi yang dibutuhkan di instansinya masing-masing, sesuai dengan kriteria, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan PP 49 tahun 2018 terkait dengan pengisian jabatan dalam rangka penerimaan untuk tahun-tahun berikutnya, dan Intinya Kita minta harus ada Solusi dari Pemerintah Pusat terkait PTT,” Ungkap Cahyatanus.

Penulis: MC DPRD Landak

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengikuti Upacara Hari Pahlawan di Halaman Kantor Bupati Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengikuti Vicon Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Ke-76

Parlementaria

Bahas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A.2020, BANGGAR DPRD Dan TAPD Gelar Rapat Gabungan

Parlementaria

Polrestabes Medan Sita Ribuan Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripuna ke-8 Masa Sidang III dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Landak Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Landak

Parlementaria

Heri Saman Melayat Kerumah Duka Ibu Marsiana Ningsih Anggota DPRD Kabupaten Landak Fraksi PDI Perjuangan

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Bola Voli Desa Amboyo Utara Cup Tahun 2023

Parlementaria

Sekwan Landak Purna Tugas
error: Content is protected !!