Ngabang– IB (40) Warga Pontianak diamankan di Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tepatnya di salah satu kost di Kota Ngabang.Kamis (02/06/22).
Tersangka IB berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Landak di Dusun Hilir Tengah Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, karena terlibat kasus tindak Pidana Narkotika.
Kapolres Landak AKBP. Stevy Frits Pattiasina,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasatres Narkoba Polres Landak IPTU. Asep Tabroni menjelaskan kronologis dari hasil penyelidikan anggota dilapangan.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap IB.
Kemudian dilakukan penggeledahan isi dalam kamar tersangka dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah bantal guling warna Abu – abu motif garis kotak-kotak yang didalamnya berisikan 1 buah palstik transparan dibalut lakban dan didalamnya berisikan 7 (Tujuh) buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah tutup tremos warna pink berisikan 1 kosong, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sesotan plastik.
“Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolres Landak guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba menjelaskan Narkoba jenis Sabu ini rencananya akan dijual oleh pelaku di Kecamatan Ngabang.
“Akibat perbuatannya, pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Penulis : Humas Polres
Paska 137










