Home / Polri

Jumat, 1 Juli 2022 - 22:51 WIB

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Menghadiri Sosialisasi PERDA Nomor 8 tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove di Kabupaten Landak

LANDAK – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak, Cahyatanus menghadiri sosialisasi PERDA Nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove di Kabupaten Landak yang mana acara tersebut dibuka oleh PJ Bupati Landak Samuel, S.E., M.Si. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Besar Kantor Bupati Landak dihadiri Sekretaris Daerah Vinsensius, Simon Petrus DPRD Provinsi beserta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Camat Se-Kabupaten Landak, dan Peserta undangan. Jumat, (01/07/22).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove.

Cahyatanus sebagai Ketua Komisi A DPRD Kab.Landak juga mengajak masyarakat harus mengawasi keberadaan lahan gambut dan mangrove jangan sampai rusak. Karena akan merugikan masyarakat.

“Ekosistem gambut dan mangrove berperan penting dalam pengendalian perubahan iklim dunia. Lahan basah merupakan ‘tempat parkir’ air tawar, misal kalau luas gambut 20 hektare dengan kedalaman 5 meter saja, artinya ada 1 triliun kubik air tawar di lahan gambut kita. Sedangkan 3,31 juta hektare mangrove akan menjadi ‘tempat parkir’ karbon, jika mangrove hancur maka air laut akan naik. Demikian juga jika terlalu banyak kanal di lahan gambut maka dapat menyebabkan gambut mudah terbakar. Jangan sampai terjadi kerusakan alam yang lebih besar lagi yang terjadi di daerah kita, ” ujarnya.

Baca juga  Dukung Ketahanan Pangan, PT. CNP dan PT. TAA Siap Tanam Jagung di Sebangki

Cahyatanus juga mengajak masyarakat harus mengawasi keberadaan lahan gambut dan mangrove jangan sampai rusak. Karena akan merugikan masyarakat.

Pj. Bupati Landak Samuel, S.E., M.Si mengatakan dalam sambutannya perlindungan dan pengelolaan ekosistem terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove.

Baca juga  Selamat Pagi Masyarakat BMKG Kalbar

“Perlindungan dan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove adalah upacaya sistem dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.” Ujar Pj. Bupati Landak, Samuel, dalam sambutannya.

“Yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah adanya kesadaran terhadap menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem gambut dan mangrove” ujar Simon Fetrus, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Penulis:MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Polri

Resmi Dibuka, Turnamen Sepak Bola HUT RI Di Kecamatan Menjalin Gelar Pertandingan Perdana

Polri

Menekan Jumlah Pelanggaran Lalulintas Seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Ngabang Turun Ke Jalan

Polri

Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan Kepada Warganya Agar Menjaga Kebersihan Mengingat Musim Hujan

Polri

PPK Mempawah Hulu Laksanakan DPSHP Akhir

Polri

Tokoh Masyarakat Kecamatan Mempawah Hulu Apresiasi Kerja Polisi

Polri

Jalin Sinergitas,Bhabinkamtibmas Sambang di Kantor Desa Untang

Polri

Bhabinkamtibmas Berikan Ingatkan Prokes 5M Kepada Warga Demi Cegah Covid-19

Polri

Ps Kanit Intelkam Hadiri Acara HUT PDI Perjuangan Ke-48
error: Content is protected !!