Home / Polri

Kamis, 1 September 2022 - 17:06 WIB

Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak Sosialisasi di Kecamatan Menjalin

Menjalin, Landak News – Bertempat di Gedung Paroki St Petrus dan Paulus Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Praktek Pungutan Liar ( Pungli ) oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak, Rabu (31/08/22).

Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Satgas saber pungli kabupaten landak, yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Sri Harjanto, S.H. OPD Kabupaten Landak, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab Landak Heri Susanto, S.H., M.H.Kasat Intel Polres Landak AKP Imbang Sulistyono, S.H.,M.H. Kasat Binmas Polres Landak Iptu Rain
Kasubaglog Polres Landak Ipda Tri Haryanto
DanSup DenPom XII/1-4 Lettu La Ode Sulhan
Camat Menjalin Fortunata Didian, S.Sos
Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H.
Danramil Menjalin Pelda Paidi
Kepala Desa Se Kecamatan Menjalin
BPD Se Kecamatan Menjalin
Kepala Sekolah Se Kecamatan Menjalin
Ketua Komite Se Kecamatan Menjalin
Tokoh Masyarakat, Pemuda, Adat Se Kecamatan Menjalin.

Kegiatan sosialisasi saber pungli dibuka langsung oleh Pj Bupati Landak Samuel, S.E.,M.SI. dalam sambutannya beliau memberikan pemahaman kepada hadirin yang hadir dan masyarakat umum agar tidak melakukan pungli serta peran serta masyarakat untuk tidak memberikan peluang terciptanya pungli tersebut dan kami berupaya untuk terciptanya pelayanan prima serta tidak adanya peluang praktek pungli khususnya di kabupaten landak.

Baca juga  Polsek Meranti Menjadi Narasumber Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pada kesempatan tersebut Bapak Waka Polres Landak juga sebagai ketua tim satgas saber pungli kabupaten landak memberikan pemahaman tentang pengertian pungli dan penanggulangan pungli maupun peraturan presiden serta ancaman hukuman bagi pelaku pungli,
dan apabila masyarakat ada melihat atau mengetahui perbuatan yang terindikasi pungli segera hubungi tim Saber pungli karena tanpa masyarakat mustahil tim Saber pungli dapat mengetahui adanya perbuatan pungli tersebut.

Pemaparan dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak yakni
memberikan pemahaman tentang gratifikasi atau pemberian yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara ( Pn/PN ) berupa uang maupun barang yang mana penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku dikarenakan merupakan suap terselubung atau suap yang tertunda karena dapat mendorong (Pn/PN) bersikap tidak objektif tidak adil dan tidak profesional sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,sehingga gratifikasi ini merupakan tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor tahun 2001.

Baca juga  Peresmian Gereja Katolik di Dusun Sinto, Polsek Menyuke Laksanakan Pengamanan

Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H. pada saat dikonfirmasi mengatakan kami sangat mendukung apa yang telah disampaikan oleh tim satgas saber pungli kabupaten landak ini sangat baik sekali untuk melakukan pencegahan praktek pungli dan kami Forkopimcam Menjalin berterima kasih kepada tim yang sudah datang.

“Harapan kita bersama di kecamatan menjalin tidak ada yang melakukan pungli, ” ujarnya.

Penulis: Humas Polsek Menjalin

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Mandor Siap Amankan Pemilihan Calon Gubernur dan wakil Gubernur kalimantan Barat

Polri

Guna Mencegah Tindak Kriminalitas di Malam Hari Polisi Melakukan Patroli Dialogis

Polri

Polsek Mandor Laksanakan Patroli Di Minggu Pertama Bulan Oktober

Polri

Gabungan TNI Polri Bersama Instansi Melakukan Operasi Yustisi Di Kecamatan Kuala Behe

Polri

Peduli Masyarakat Korban Banjir di Sintang, Kodam XII/Tpr Bantu Obat-obatan

Polri

Hari Ulang Tahun Ke-79 Bhayangkara, Polsek Menyuke Bagikan Paket Sembako

Polri

Bhabinkamtibmas dan Ketua BPD, Cek Pembangunan Kantor Desa

Polri

Kedekatan Aparat Dengan Warga, Anggota Polsek Menyuke Nobar Piala Dunia 2018
error: Content is protected !!