Home / Polri

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:34 WIB

Bhaninkamtibmas Desa Kayu Tanam Menghimbau Warga Agar Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar

Mandor, Landak News – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Sadrak melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada warga di Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. (Rabu, 18/01/2023) Siang.

Baca juga  Kapolsek Mandor Pimpin Patroli Lintas Antar Desa

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membuka Lahan Dengan Cara Dibakar.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Menyebar Maklumat Kapolri, Bapak Sanudin Ketua BPD, Cegah Virus Corona (Covid-19)

Penulis : S. Delvis (Humas Polsek Mandor Polres Landak)

Share :

Baca Juga

Polri

Meskipun Hujan Polsek Mandor Tetap Laksanakan Apel Pagi di Halaman Polsek Mandor

Polri

Polsek Menyuke Sosialisasikan Protokol Kesehatan Kepada Warga

Polri

Inilah Dilakukan Polisi Terhadap Warganya

Polri

Polsek Menyuke Lakukan Pengamanan Ibadah Misa

Polri

Sebelum Kedua Kesebelasan bertanding, Kanit Binmas Berikan Imbauan

Polri

Bintara pengerak Cek Progres Tanamanan Jagung di Kecamatan Banyuke Hulu

Polri

Masyarakat  Harus Bisa Menahan Diri, Keluar Rumah Gunakan Masker

Polri

Kartu Keluarga Hilang, Logius Lapor ke Polsek Mandor 
error: Content is protected !!