Home / Polri

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:43 WIB

Ketua DPRD Landak Menerima Audiensi Dari Pusat Penelitian Agraria Universitas Hasanuddin Makassar

LANDAK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dan juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H menerima kunjungan audiensi dari dari Pusat Penelitian Agraria Universitas Hasanuddin Makassar dengan tujuan kegiatan ini adalah untuk menatausahakan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA), yakni Tanah Ulayat/Tanah Komunal yang masih eksis dan dimiliki oleh MHA sampai saat ini, dengan melakukan inventaris dan indentifikasi indikasi adanya hak-hak tersebut. Kamis (09/02/23).

Ketua DPRD Landak dan juga sebagai Ketua DAD Landak Heri Saman, didampingi oleh Tenaga Ahli DPRD Landak Albertus, dan dihadiri oleh Ketua Pelaksana Tim Pelaksana Pusat Penelitian Agraria Universitas Hasanuddin Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum beserta anggota.

Ketua DPRD Landak dan juga sebagai Ketua DAD Landak Heri Saman, mengatakan tujuan kedatangan Tim Pusat Penelitian Agraria Universitas Hasanuddin Makassar adalah untuk mengadakan penelitian tentang identifikasi tanah ulayat dan tanah komunal di Kabupaten Landak.

Baca juga  Hari Minggu, Kapolsek Mandor Lakukan Pengecekan Kekuatan Personil

Heri Saman mengatakan Pemerintah Kabupaten Landak sudah ada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan sudah ada panitia Masyarakat Hukum Adat yang dibentuk oleh Bupati Landak sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan perda tersebut.

“Perda ini berasal dari perda prakarsa DPRD Landak, sebagai payung hukum untuk menginventarisir tanah-tanah adat yang ada diwilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak, sehingga bisa diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan SK penetapan sebagai Tanah Adat.” Ujar Heri Saman.

Heri Saman juga mengatakan sudah ada tiga (3) wilayah hutan adat yang mendapat SK penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yaitu : Kanayatn Lumut Ilir / Samabue 900 hektar dan Kaca Tengah / Raba di kecamatan Menjalin serta wilayah Binua Lama Garoh Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila 210 hektar lebih.

Baca juga  Dandim 1210/Landak Pimpin Acara Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Penerimaan Perwira Baru Kodim 1210/Landak

Ketua DPRD Landak dan Ketua DAD Landak Heri Saman berharap kepada Pemerintah Daerah Landak untuk terus menindaklanjuti pada pemerintah pusat.

“Terutama kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengeluarkan SK tentang penetapan hutan adat di wilayah masyarakat hukum Adat” Ujar Ketua DPRD Landak dan Ketua DAD Landak Heri Saman.

Heri Saman juga berharap dengan adanya penelitian Tim Pusat Penelitian Agraria Universitas Hasanuddin Makassar ini, sehingga menambah daftar inventarisir bahwa di wilayah tersebuh ada tanah adatnya.

“Dengan adanya penelitian ini sehingga menambah daftar inventarisir bahwa diwilayah tersebuh ada tanah adatnya dan kita harapkan ini menjadi bahan dari pada pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan penetapan hutan adat tersebut,” ujar Heri Saman. (R)

Share :

Baca Juga

Polri

Setiap Malam di Jam Rawan, Anggota Polsek Menyuke Rutin Patroli dan Sambangi Warga

Polri

Babhinkamtibmas Polsek SengahTemila Terus Lakukan Patroli Sambang

Polri

Warga Sebangki Sambut Baik Penyaluran Kartu KKS PKH dan Sembako

Polri

Memperingati Tahun Baru Islam 1440 H personil Polsek Mandor Pam Pertandingan Voli

Polri

Sentuhan Kasih Bhayangkari Landak, Wujud Nyata Kepedulian di HKGB ke-73 Disalurkan untuk Warakawuri dan Masyarakat

Polri

Inilah Yang Dilakukan Anggota Polsek Kuala Behe Patroli Malam Hari!

Polri

Kapolsek Menyuke Pimpin Upacara Kesadaran Nasional

Polri

Kapolsek Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Sengah Temila
error: Content is protected !!