Ngabang, Landak News – Kapolres Landak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). I Nyoman Budi Hartawan, S.IK,SH,MH melalui Wakapolre Landak Ajun Komisaris Polisi (AKP). First Orlando Siagian, S.IK menyebut ada 8 kasus kriminal berhasil diungkap pada bulan Januari-Februari 2023.
“Adapun kasus-kasus terdiri dari TP.Curanmor 1 kasus, TP.Pertolongan Jahat 1 kasus,TP. KDRT 2 kasus, TP.Persetubuhan ABU 2 kasus, TP. Penipuan 1 kasus, dan TP. Pengerusakan 1 kasus,” katanya, dalam Press Release Januari-Februari 2023 di Ruang Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), Polres Landak, Rabu (23/02/23).
Hadir dalam Press Release, Kasat Reskrim Polres Landak AKP. Anwar Syarifudin, SH,MH, Kasat Tahti Perwakilan Narkoba Ibrahim, KBO. Narkoba IPTU. Rinto,S.Sos, Ps. Kasi Humas Polres Landak IPDA. Paskarianto, dan para awak media.
Lebih jauh dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Sekadau ini, pengungkapan kasus kriminal pada bulan Januari-Februari 2023 ada 7 tersangka, dan berhasil diamankan beberapa Barang Bukti (BB) diantaranya 1 lembar kuitansi penyerahan uang tunai tertanggal 14 Februari 2022, 1 unit sepeda motor Honda Sonic dengan nomor Polisi S 2174 GS warna putih, 1 unit mobil Dhaitsu Terios putih Nopol: KB 1817 LC, 1 helai baju kaus warna abu-abu, dan 1 helai baju kaus berkerah motif warna hitam, putih, dan abu.
- Salah satu Barng Bukti (BB) yang diamakan Satuan Narkoba Polres Landak
Dari 8 kasus kriminal ini, di antara Wakapolres menjelaskan dua kasus Persetubuhan ABU, pertama Polres Landak dengan LP/B/04/1/2023 /POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal 19 Januari 2023 tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Dengan tersangka DN (20), dengan alamat Dusun Keranji Rt.001 Rw.01 Desa Caong Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.
Adapun kronologisnya pada Senin, tanggal 9 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib yang terjadi di rumah terlapor yang beralamatkan di Dusun Keranji Rt.001 Rw.01 Desa Caong Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.
Telah terjadi tindak pidana persetubuhan ABU yang mana anak korban disetubuhi oleh terlapor. Pelapor mendapat info dari saksi bahwa anak korban berada di rumah terlapor, kemudian pelapor beserta anggota Polsek Mempawah Hulu pergi ke rumah terlapor, dan ternyata anak korban disetubuhi oleh terlapor atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima kemudian melaporkan permasalahan ini ke Polres Landak untuk ditindak lanjuti.
Selain itu Wakapolres juga memaparkan selama bulan Januari-Februari 2023 Satuan Narkoba Polres Landak berhasil mengungkap 7 kasus Narkoba. Dengan jumlah tersangka 8 orang. Terdiri dari 7 pria dan 1 wanita.
“Adapun BB yang berhasil diamankan 80,66 gram shabu-shabu,” tegas matan Kabag OPS Polresta Pontianak.
Wakapolres menjelaskan kasus narkoba dengan BB terbanyak pertama dengan tersangka BI (45 tahun) warga Dusun Maju Jaya Rt/Rw 006/003 Desa Kuala Mandor Kecamatan Kuala Mandor Kabupaten Kubu Raya, dan tersangka TI (35 tahun) Dusun Emperiuk Desa Ambarang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak/Dusun Gasing Pal 4 Rt/Rw 001/001 Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
“Dari tangan kedua tersangka diperoleh BB berupa 25 (dua puluh lima) klip kantung plastik transparan. Diduga narkotik Jenis Shabu Bruto 15,53 (lima belas koma lima puluh tiga) gram,” tegas Wakapolres.
Ditambahkan Wakapolres Landak, kasus narkoba BB banyak kedua adalah YZ (57 tahun). Warga Dusun Raja Rt/Rw 002/001 Ds. Raja Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
“Dengan BB berupa 14 (empat belas) klip kantung plastik transparan diduga narkotik Jenis Shabu Bruto 56.18 (lima puluh enam koma delapan belas) gram,” timpal mantan Kapolsek-Sentani Timur Jayapura Papua.
Polres Landak Masih Lakukan Penyidikan Kasus Pencurian di CU.Banuri Harapan Kita
Jajaran Reskrim Polres Landak melalui Kasat Reskrim Polres Landak AKP. Anwar Syarifudin, disela-sela Press Release Januari-Februari 2023 tadi pagi mengatakan pihaknya masih mengusut kasus Koperasi Credit Union (CU) Banuri Harapan Kita di Dusun Kelawit Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila dirampok oleh empat orang tidak dikenal, Jumat (20/01/23). Perampok berhasil melarikan uang koperasi senilai Rp100 juta.
- Kasat Reskrim Polres Landak AKP. Anwar Syarifudin, SH,MH, ketika memberikan ketarangan kepada awak media.
“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi dan juga mengamakan beberapa BB,” katan mantan Kasat Reskrim Sekadau ini.
Mantan Kapolsek Mandor ini juga barjanji akan memberikan perkembangan lanjutan kasus Koperasi Credit Union (CU) Banuri Harapan Kita. (One)










