Home / Polri

Senin, 27 Februari 2023 - 19:35 WIB

Kapolsek Ngabang Berikan Imbauan Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Saat Subuh Keliling

Ngabang, Landak News – Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono, SH, MAP melaksanakan kegiatan tatap muka dan silahturahmi saat Shalat subuh sambil memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat yang hadir bersama Perkumpulan Sajadah Fajar yang di ketuai oleh H. Suriansyah bertempat di Surau Miftahul Jannah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Senin (27/02/23), pukul 04.30 wib.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Ngabang memberikan sedikit pesan terkait dengan kamtibmas untuk menjaga wilayah kecamatan Ngabang. Dalam pesannya Ia menghimbau kepada warga yang hadir untuk menjaga kamtibmas di lingkungannya.

Kapolsek menyampaikan tentang surat edaran nomor SE. 05 Tahun 2022
tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan
paling besar 100 dB (seratus desibel); dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran
rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu,
dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim, ” ajaknya.

Baca juga  Kapolres Landak Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Tionghoa, Pemadam Kebakaran, dan Yayasan Hati Suci Ngabang

Dikatakannya, untuk waktu Shalat Subuh sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau
selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Waktu shalat Zhuhur, Ashar, Magrib, dan Isya sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau
selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan
Pengeras Suara Dalam,” jelasnya.

Baca juga  Cegah Gangguan Kamtibmas Aiptu Tadung Terus Tingkatkan Patroli

Dan pada saat shalat Jum’at sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau
selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Shalat,
zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Saya berharap semoga dengan Surat Edaran dari Menteri Agama ini dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik, dan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Landak khususnya kecamatan Ngabang,” harapnya.

Penulis : Humas Polsek Ngabang

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Menjalin Lakukan Pengawalan dan Pengamanan Pembagian Gaji PT. HDL

Polri

Monitoring Ibadah Minggu Di Gereja, Polisi Sampaikan Penerapan Protokol Kesehatan

Polri

Deni Bersama Polsek Mandor Berantas PUNGLI

Polri

Dua Anggota Bhabinkatibmas Polsek Kuala Behe Ikuti Pelatihan di Polres Landak

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Kayu Tanam Mengajak MULIADI Jaga Kamtibmas

Polri

Panit Binmas Polsek Ngabang Ajak  Pengurus Gereja Paroki Jelimpo Memerangi Faham Radikalisme

Polri

Kabagren Polres Landak Lakukan Pembinaan Teknis Ke Polsek Kuala Behe

Polri

Ini Yang dilakukan Kanit Sabhara Polsek Mandor saat Cek Rapat Peleno tingkat PPK Kecamatan Mandor
error: Content is protected !!