Home / Olahraga

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:57 WIB

Buntut Insiden Kanjuruhan, Ketua Pelaksana Arema FC Dibui 1,5 Tahun

Para penonton memanjat pagar di dekat tribun penonton di tengah desak-desakan maut usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Foto: AFP)  Link has been copied to clipboard     Beranda  Video  Polygraph  Daftar Program  Jejak Pembangunan China  Learning English  Ikuti Kami           Bahasa-bahasa 
   Cari    site logosite logo
Indonesia      Live  Buntut Insiden Kanjuruhan, Ketua Pelaksana Arema FC Dibui 1,5 Tahun  share 
      Buntut Insiden Kanjuruhan, Ketua Pelaksana Arema FC Dibui 1,5 Tahun  09/03/2023  Reuters  Para penonton memanjat pagar di dekat tribun penonton di tengah desak-desakan maut usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Foto: AFP) 
  Para penonton memanjat pagar di dekat tribun penonton di tengah desak-desakan maut usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Foto: AFP)  Teruskan 
         
  Lihat komentar   Print  Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3), menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Ia dinyatakan bersalah karena lalai dalam tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur.  Turnamen bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya itu berakhir ricuh. Insiden tersebut menewaskan 135 penonton, banyak yang terinjak-injak saat melarikan diri keluar setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah massa.  Ketua Pelaksana Arema FC Abdul Haris dinyatakan bersalah

Para penonton memanjat pagar di dekat tribun penonton di tengah desak-desakan maut usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Foto: AFP) Link has been copied to clipboard   Beranda Video Polygraph Daftar Program Jejak Pembangunan China Learning English Ikuti Kami      Bahasa-bahasa   Cari  site logosite logo Indonesia   Live Buntut Insiden Kanjuruhan, Ketua Pelaksana Arema FC Dibui 1,5 Tahun share    Buntut Insiden Kanjuruhan, Ketua Pelaksana Arema FC Dibui 1,5 Tahun 09/03/2023 Reuters Para penonton memanjat pagar di dekat tribun penonton di tengah desak-desakan maut usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Foto: AFP)  Para penonton memanjat pagar di dekat tribun penonton di tengah desak-desakan maut usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Foto: AFP) Teruskan       Lihat komentar  Print Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3), menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Ia dinyatakan bersalah karena lalai dalam tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur. Turnamen bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya itu berakhir ricuh. Insiden tersebut menewaskan 135 penonton, banyak yang terinjak-injak saat melarikan diri keluar setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah massa. Ketua Pelaksana Arema FC Abdul Haris dinyatakan bersalah "karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim hukum terdakwa tidak segera menanggapi permintaan komentar. Komnas HAM dalam investigasinya menemukan bahwa penyebab utama kericuhan itu adalah 45 tembakan gas air mata yang dilakukan aparat ke ke kerumunan massa yang dimaksudkan untuk meredakan kegaduhan. Padahal praktik tersebut dilarang oleh Badan Sepak Bola Dunia (FIFA). [ah/rs] Forum Terkait Sidang Perdana Kanjuruhan: Penyelenggara Dituduh Lalai Sidang Perdana Kanjuruhan: Penyelenggara Dituduh Lalai Ribuan Orang Berunjuk Rasa Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan Ribuan Orang Berunjuk Rasa Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM: Gas Air Mata Pemicu Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM: Gas Air Mata Pemicu Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Meminta Keterangan ke FIFA Soal Peristiwa Kanjuruhan Komnas HAM Meminta Keterangan ke FIFA Soal Peristiwa Kanjuruhan Laporan Khusus Jejak Pembangunan China Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau (kiri) berbicara dengan Presiden China Xi Jinping dalam pertemuan para pemimpin G20 di Bali, pada 16 November 2022. (Foto: Adam Scotti/Prime Minister's Office/Handout via Reuters) Kanada Selidiki Dugaan Keberadaan 'Kantor Polisi' China di Montreal Paling Populer 1 Kasus Pencabulan 9 Anak, Calon Pendeta di Alor Divonis Mati 2 Kontroversi Kedatangan Delegasi Israel di U-20: Mungkinkah Memisahkan Politik dan Olahraga 3 Pengadilan New York Perintahkan Penyitaan Boeing 737 Milik Perusahaan Rusia 4 Tentara Ukraina Menunggu Dikirim ke Medan "Maut" di Bakhmut 5 Petugas Penyelamat Temukan Lagi Korban Tanah Longsor di Natuna Video Terbaru Konferensi PBB soal Kesetaraan Gender, Menteri PPPA: Kesetaraan Perempuan Masih 'PR Panjang'  Konferensi PBB soal Kesetaraan Gender, Menteri PPPA: Kesetaraan Perempuan Masih 'PR Panjang' Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Perempuan Indonesia Tangguh, Tapi Belum Setara  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Perempuan Indonesia Tangguh, Tapi Belum Setara Lebih banyak video  Pentingnya Pers Bebas Tentang VOA dan Pentingnya Pers Bebas Lihat juga Anggota dari kelompok supremasi kulit putih Patriot Front berdemo di dekat gedung Arsip Nasional di Washington, pada 21 Januari 2022. (Foto: AP/Jose Luis Magana) Amerika Serikat Laporan: Aktivitas Propaganda Supremasi Kulit Putih Melonjak ke Rekor Tertinggi pada 2022 Presiden AS Joe Biden berbicara tentang rencana anggarannya untuk tahun 2024 di Finishing Trades Institute di Philadelphia, pada 9 Maret 2023. (Foto: AP/Evan Vucci) Amerika Serikat Biden Luncurkan Rencana Anggaran 2024 Sebesar $6,8 Triliun Direktur FBI Christopher Wray memberikan keterangan di depan Komisi Intelijen Senat AS di Washington, DC (8/3). Amerika Serikat FBI: Pencarian Data Orang Amerika Turun 93% pada tahun 2022 Ikuti Kami        Berlangganan RSS Podcast Buletin Aplikasi Mobile VOA+ Tentang Kami Tentang Kami Kesempatan Kerja PPIA-VOA Fellowship Privacy Policy Afiliasi Daftar Program VOA English News VOA Public Relations Accessibility Editorial Pandangan Pemerintah AS LG  0:56 18:40 0:03 VOA Plus: Persiapan Jimmy Kimmel Menjadi Pembawa Acara Perhelatan Oscar    

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3), menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Ia dinyatakan bersalah karena lalai dalam tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur.

Turnamen bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya itu berakhir ricuh. Insiden tersebut menewaskan 135 penonton, banyak yang terinjak-injak saat melarikan diri keluar setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah massa.

Baca juga  Kodam XII/Tpr Tidak Pernah Menerima Hibah Tanah di Desa Peniti Dalam II Kubu Raya

Ketua Pelaksana Arema FC Abdul Haris dinyatakan bersalah “karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” kata hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim hukum terdakwa tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Komnas HAM dalam investigasinya menemukan bahwa penyebab utama kericuhan itu adalah 45 tembakan gas air mata yang dilakukan aparat ke ke kerumunan massa yang dimaksudkan untuk meredakan kegaduhan. Padahal praktik tersebut dilarang oleh Badan Sepak Bola Dunia (FIFA). [ah/rs]

Baca juga  Liga Inggris: Detik-detik Akhir Transfer Kim Min-jae ke Manchester United

Sumber: VOA

 

 

Forum

Share :

Baca Juga

Olahraga

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Natal Cup 2022 di Gombang

Olahraga

UPDATE Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Bermain Imbang Lawan Palestina

Olahraga

Heri Saman Jadi Dewan Pembina Lockpiston West Borneo

headline

5 Tim Favorit Juara EURO 2024 Usai Fase Grup: Inggris Masuk Daftar,Belanda Diuntungkan

Olahraga

Barcelona Permalukan Real Madrid di El Clasico

Olahraga

Selamatkan Indonesia, Kartika Ajie-Satria Tama Dipuji Netizen

Olahraga

FIFA Ingatkan Timnas Indonesia soal Grup Neraka dalam Drawing Putaran 3

Olahraga

Jokowi Serahkan Bonus Rp5,5 Miliar Untuk Greysia/Apriyani
error: Content is protected !!