Home / Polri

Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:50 WIB

Patut Diapresiasi Dengan Sukarela Serahkan Senpi Rakitan Kepada Kapolsek Air Besar

Air Besar, Landak News – Berkat sosialisasi tiada henti dari Kapolsek Air Besar bersama Kanit Intelkam AIPDA Heriyadi dan Kanit Reskrim AIPDA Generosus menyadarkan masyarakat ttentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin, ini terbukti seperti yang dilakukan Stefanus Kuyu salah satu warga Dusun Rayat Desa Tenguwe, yang menyerahkan senjata api rakitan jenis Bomen/senapan patah laras tunggal serta sebilah senjata tajam jenis mandau kepada Kapolsek Air Besar, Kamis (09/3/23), kemarin.

Dapat diakui bahwa kegiatan yang telah dilaksankan tersebut tidak terlepas juga dari pendekatan para Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar kepada warga desa binaanya tentang bahayanya senjata api ilegal, serta ditambah dukungan penuh dari Kapolsek dalam mengambil langkah pemantapan Harkamtibmas diwilayah hukumnya, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana menggunakan senjata api.

Hal senada disampaikan Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda membenarkan bahwa ada salah satu warga yang telah menyerahkan senpi rakitan jenis Bomen. “Memang benar, ada warga yang telah menyerahkan senpi rakitan secara langsung, kebetulan saya sendiri yang menerimanya dan pada saat penyerahan senpi tersebut disaksikan oleh M. Ivan Zulfisani, S. STP selaku camat Air Besar ,” ujar Kapolsek, Jumat (10/3/2023)

Baca juga  Hadiri Gerakan 1 Juta Vaksin Booster, Kapolda: Targetkan 11 Ribu Dosis di Kalbar

“Yang jelas kita sangat mengapresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum, terutama terkait kepemilikan senjata api ilegal, ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Air Besar”, tambah IPDA Donny.

“Selaku Kapolsek Air Besar saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senpi rakitan dan selain itu saya bersama personil akan terus memberikan imbauan dan pesan kepada masyarakat yang lain, agar apabila mempunyai senjata api yang tidak mempunyai izin dari pihak terkait agar menyerahkan dengan kesadaran kepada pihak Polsek Air Besar dan tidak akan diproses secara hukum”, ucap Ayah 4 anak ini.

Baca juga  Kapolres Landak Pimpin Apel Gelar Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Arus Mudik Idulfitri

“Namun, apabila apabila imbauan ini tidak diindahkan serta kedapatan membawa ataupun menyimpan senjata api rakitan secara ilegal maka kami dari pihak kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951,” tegas Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 50 tahun 2021 ini.

Penulis : xixoctha

Share :

Baca Juga

Polri

Sejumlah Rumah Warga di Desa Tiang Tanjung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Polri

Setiap Hari Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Prokes Kepada Masyarakat

Polri

Puskesmas Pahauman Lakukan Penyelidikan Epidemiologi Suspek Novel Corona Virus 2019

Polri

Peduli Stunting Polsek Sengah Temila Gelar Posyandu Polri Presis

Polri

Bripka Gregorius Endisa, Amankan Ibadah Minggu Gereja Katolik Santo Petrus Mandor

Polri

Kanit Reskrim Polsek Kuala Behe lakukan Penggalangan Kepada Tokoh Agama

Polri

Berikan Rasa Aman Kapolsek Sengah Temila Pimpin Pengamanan Peresmian dan Pemberkatan Gereja Katolik Santo Benidektus di Dusun Dunan

Polri

Di Balik Kesibukan Menambal Ban, Tukang Tambal Ban Ini Dapat Edukasi Langsung dari Polisi
error: Content is protected !!