Home / Polri

Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:50 WIB

Patut Diapresiasi Dengan Sukarela Serahkan Senpi Rakitan Kepada Kapolsek Air Besar

Air Besar, Landak News – Berkat sosialisasi tiada henti dari Kapolsek Air Besar bersama Kanit Intelkam AIPDA Heriyadi dan Kanit Reskrim AIPDA Generosus menyadarkan masyarakat ttentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin, ini terbukti seperti yang dilakukan Stefanus Kuyu salah satu warga Dusun Rayat Desa Tenguwe, yang menyerahkan senjata api rakitan jenis Bomen/senapan patah laras tunggal serta sebilah senjata tajam jenis mandau kepada Kapolsek Air Besar, Kamis (09/3/23), kemarin.

Dapat diakui bahwa kegiatan yang telah dilaksankan tersebut tidak terlepas juga dari pendekatan para Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar kepada warga desa binaanya tentang bahayanya senjata api ilegal, serta ditambah dukungan penuh dari Kapolsek dalam mengambil langkah pemantapan Harkamtibmas diwilayah hukumnya, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana menggunakan senjata api.

Hal senada disampaikan Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda membenarkan bahwa ada salah satu warga yang telah menyerahkan senpi rakitan jenis Bomen. “Memang benar, ada warga yang telah menyerahkan senpi rakitan secara langsung, kebetulan saya sendiri yang menerimanya dan pada saat penyerahan senpi tersebut disaksikan oleh M. Ivan Zulfisani, S. STP selaku camat Air Besar ,” ujar Kapolsek, Jumat (10/3/2023)

Baca juga  Antisipasi Gangguan, Polres Landak Perketat Persiapan Pengamanan Pelantikan Ketua DPRD

“Yang jelas kita sangat mengapresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum, terutama terkait kepemilikan senjata api ilegal, ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Air Besar”, tambah IPDA Donny.

“Selaku Kapolsek Air Besar saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senpi rakitan dan selain itu saya bersama personil akan terus memberikan imbauan dan pesan kepada masyarakat yang lain, agar apabila mempunyai senjata api yang tidak mempunyai izin dari pihak terkait agar menyerahkan dengan kesadaran kepada pihak Polsek Air Besar dan tidak akan diproses secara hukum”, ucap Ayah 4 anak ini.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Songa Himbau Saber Pungli Kepada Perangkat Desa

“Namun, apabila apabila imbauan ini tidak diindahkan serta kedapatan membawa ataupun menyimpan senjata api rakitan secara ilegal maka kami dari pihak kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951,” tegas Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 50 tahun 2021 ini.

Penulis : xixoctha

Share :

Baca Juga

Polri

Kita Membangun Komunikasi Untuk Bertukar Informasi

Polri

Cegah Aksi Premanisme, Polsek Mandor Tingkatkan Patroli Dialogis di Pasar Mandor

Polri

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Aipda Safi’in Tingkatkan Patroli

Polri

Polisi Air Besar Terus Lakukan Patroli Pendampingan Cegah Karhutla Di Engkangin

Polri

Sejumlah Anggota Polsek Menyuke Jalani Pengecekan Kedisiplinan Anggota

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Datangi Anggota BPD Sekilap

Polri

Tindakan Di Tempat Langsung di Berikan Tim Karhutla Kepada Pembakar Lahan

Polri

Bhabinkamtibmas Dampingi BPK RI Periksa Proyek RHL Di Mandor
error: Content is protected !!