Home / Polri

Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:50 WIB

Patut Diapresiasi Dengan Sukarela Serahkan Senpi Rakitan Kepada Kapolsek Air Besar

Air Besar, Landak News – Berkat sosialisasi tiada henti dari Kapolsek Air Besar bersama Kanit Intelkam AIPDA Heriyadi dan Kanit Reskrim AIPDA Generosus menyadarkan masyarakat ttentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin, ini terbukti seperti yang dilakukan Stefanus Kuyu salah satu warga Dusun Rayat Desa Tenguwe, yang menyerahkan senjata api rakitan jenis Bomen/senapan patah laras tunggal serta sebilah senjata tajam jenis mandau kepada Kapolsek Air Besar, Kamis (09/3/23), kemarin.

Dapat diakui bahwa kegiatan yang telah dilaksankan tersebut tidak terlepas juga dari pendekatan para Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar kepada warga desa binaanya tentang bahayanya senjata api ilegal, serta ditambah dukungan penuh dari Kapolsek dalam mengambil langkah pemantapan Harkamtibmas diwilayah hukumnya, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana menggunakan senjata api.

Hal senada disampaikan Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda membenarkan bahwa ada salah satu warga yang telah menyerahkan senpi rakitan jenis Bomen. “Memang benar, ada warga yang telah menyerahkan senpi rakitan secara langsung, kebetulan saya sendiri yang menerimanya dan pada saat penyerahan senpi tersebut disaksikan oleh M. Ivan Zulfisani, S. STP selaku camat Air Besar ,” ujar Kapolsek, Jumat (10/3/2023)

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Bersama Kapolda dan Wakil Gubernur Tinjau Lokasi Karhutla

“Yang jelas kita sangat mengapresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum, terutama terkait kepemilikan senjata api ilegal, ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Air Besar”, tambah IPDA Donny.

“Selaku Kapolsek Air Besar saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senpi rakitan dan selain itu saya bersama personil akan terus memberikan imbauan dan pesan kepada masyarakat yang lain, agar apabila mempunyai senjata api yang tidak mempunyai izin dari pihak terkait agar menyerahkan dengan kesadaran kepada pihak Polsek Air Besar dan tidak akan diproses secara hukum”, ucap Ayah 4 anak ini.

Baca juga  15 Hari Lalu Hendi Sudah Ingatkan Walikota Semarang,Hevearita Gunaryanti Kini Tersangka KPK

“Namun, apabila apabila imbauan ini tidak diindahkan serta kedapatan membawa ataupun menyimpan senjata api rakitan secara ilegal maka kami dari pihak kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951,” tegas Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 50 tahun 2021 ini.

Penulis : xixoctha

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Air Besar Dampingi Kasat Binmas Kegiatan BINPOLMAS Di Serimbu

Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Miftahul Jannah Menjalin

Polri

Jalin Silaturahmi, Kapolsek Sambangi Para Guru Pendidik SMAN 1 Meranti

Polri

Polsek Menyuke Berikan Pengamanan Kepada Warga Yang Melaksanakan Sholat Jumat

Polri

Bhabinkamtibmas Tingkatkan Edukasi New Normal Kepada Warga

Polri

Personil Polsek Ngabang Terus Ciptakan Situasi Kondusif Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Lewat Patroli Sambang Dialogis

Polri

Desa Caokng Lakukan Adat Balala, Masyarakat Harus Diam Dirumah Seharian

Polri

Kapolsek Hadir Pelantikan Ketua BPD Tembawang Bale
error: Content is protected !!