Home / Polri

Senin, 27 Maret 2023 - 08:20 WIB

AKP Agnis Juwita Manurung Diduga Bergaya Hidup Hedon, Ini Perintah Kapolri Bagi Melanggar : Dicopot

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas memerintahkan oknum lima polisi yang jadi calo bintara polri dipecat atau dipidana. (Divisi Humas Polri(KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas memerintahkan oknum lima polisi yang jadi calo bintara polri dipecat atau dipidana. (Divisi Humas Polri(KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

Sumsel – Larangan hidup hedon bagi anggota kepolisian sudah dikumandangkan jauh jauh hari oleh pimpinan tertinggi Polri yakni Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan saksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar dengan tampil hidup mewah bisa dicopot dari jabatannya.

Melansir dari pemberitaan Kompas.com tayang pada 2022 lalu mengenai gaya hidup hedon polisi.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa gaya hidup anggotanya juga telah diatur dalam telegram rahasia (TR).

Hal tersebut dimaksudkan agar anggota Polri tidak menjadi polisi yang memiliki gaya hidup hedonisme atau memamerkan kekayaannya lewat media sosial.

“Sebenernya terkait dengan gaya hidup yang biasa dalam tanda kutip terkesan hedonis kita sudah membuat TR ya,ujar Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, ” Rabu (7/9/2022)

Sigit menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga akan memberikan sanksi kepada anggota yang memiliki gaya hidup hedonisme tersebut.

Baca juga  Brigpol Anuar Sadat ingatkan Kepada Satpam PT. Jarum KBT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas memerintahkan oknum lima polisi yang jadi calo bintara polri dipecat atau dipidana. (Divisi Humas Polri(KOMPAS.com/RAHEL NARDA))© Disediakan oleh TribunSumsel.com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas memerintahkan oknum lima polisi yang jadi calo bintara polri dipecat atau dipidana. (Divisi Humas Polri(KOMPAS.com/RAHEL NARDA))
Kendati demikian, Mantan Kapolda Banten ini tidak merinci soal sanksi tersebut. Dari Propam sendiri juga sudah membuat TR untuk melarang, dan itu ada sanksinya, ujarnya.

Kepala Kepolisian ini juga memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti soal laporan terkait gaya hidup mewah anggota Polri.

Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Baca juga  Acara Robo-Robo di Desa Hilir Kantor Mendapat Pengamanan dari Personil Polri

Muncul Nama AKP Agnis Juwita Manurung Hidup Hedon

Viral di media sosial gaya hedon diduga AKP Agnis Juwita Manurung, Kasat Lantas Polres Malang yang terlihat memamerkan sejumlah barang mewah.

Diposting oleh akun Tiktok @pejabatcurang yang dilihat, Minggu (26/3/2023), nampak sejumlah foto saat sosok diduga AKP Agnis Juwita Manurung tersebut menggunakan sejumlah barang mewah saat berfoto di hadapan kamera.

Mulai dari kaca mata, beberapa tas mewah hingga sepeda mahal yang dikenakan AKP Agnis Juwita Manurung kini menjadi sorotan netizen.

Akun Tiktok @pejabatcurang mengunggah ulang diduga postingan AKP Agnis Juwita Manurung daam akun instagram @agnisjm.

Namun kini akun instagram tersebut sudah tidak ditemukan.

Sumber: Tribunsumsel

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Posko Siaga Covid 19 Desa Sungai Keli

Polri

Panit Binmas Ajak Bidan Desa Ciptakan Kamtibmas

Polri

Kapolsek Bersama Anggotanya, Siapkan Alat Damkar Untuk Mencegah Karhutla

Polri

SD Mika Jalani Vaksinasi Dosis Pertama, Bhabinkamtibmas Lakukan Monitoring

Polri

Briptu Rian Hidayat Ajak Warga Cegah Radikalisme Dengan Bentangkan Spanduk

Polri

Bantuan Pangan Dari Provinsi Tiba Ke Desa Parigi

Polri

Laksanakan DDS Didesa Manggang Kerumah Marius

Polri

Kapolsek Menyuke Berikan Arahan Kepada Anggota Dalam Apel Pagi
error: Content is protected !!