Home / Nasional

Selasa, 9 Mei 2023 - 15:46 WIB

Protes PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Angeline Fremalco : KPU Melemahkan dan Membatasi Hak Perempuan

PONTIANAK,LANDAKNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, namun PKPU tersebut menuai protes dari aktivis maupun organisasi perempuan dimana PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.

Menanggapi hal tersebut Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Kalimantan Barat Angeline Fremalco mengatakan bahwa KPU telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia dibidang politik.

“Saya menilai KPU sepertinya ingin melemahkan dan membatasi hak kaum perempuan untuk beriprah di politik terutama di legislatif, dan ini merupakan suatu kemunduran dari KPU terhadap kesetaraan gender” ucap Angeline di ruang kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, selasa (09/05/23).

Baca juga  6 Program Baru Mendikdasmaen, Mulai Makan Siang sampai Pendapatan Guru

Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi dalam penghitungan tiga puluh persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai : (a) kurang dari lima puluh, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) lima puluh atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat tersebut meminta agar KPU untuk segera merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena beretentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Pemilu.

Baca juga  Awal Mula Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai,Ternyata Gegara Ucapan Bupati Konawe Selatan

“Kita meminta KPU segera merevisi pasal tersebut, dan kami juga mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuang yang mendatangi Bawaslu RI agar memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” terang Angeline. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wapres JK Akan Hadiri KTT OKI

Nasional

BNI dan Mandiri Buka Suara soal Prabowo Putihkan Utang Nelayan-UMKM

Nasional

Masyarakat Indonesia 98,5% Sudah Miliki Antibodi COVID-19

Nasional

Bulan Peduli Kanker Payudara : “Be Kind to Yourself”

Nasional

BUMDes Hanya Boleh Satu Tapi BUMDesma Bisa Banyak

Nasional

Alasan Prabowo Belum Mundur dari Jabatannya sebagai Menhan Jelang Pelantikan Presiden

Nasional

Survei Pemilih Kritis, Ganjar Pranowo Tetap Terunggul

Nasional

Dapatkah Konsep Restorative Justice Dipakai dalam Kasus Korupsi?
error: Content is protected !!