Home / Nasional

Selasa, 30 Mei 2023 - 10:01 WIB

Viral Tukang Bakso di Makassar Didenda Rp 10 M, Minta Pertolongan Presiden

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Video tukang bakso di Makassar didenda Rp 10 miliar dan meminta pertolongan Presiden Jokowi viral di media sosial. Bahkan Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengunggahkan video tersebut di akun Instagramnya.

“Apakah ini benar ???” tulis Sahroni.

kumparan menemui Dalmasius Panggalo (57), tukang bakso itu, di rumahnya. Dalmasius adalah tukang bakso yang dulunya merupakan Direktur Bank Sulawesi Mandiri PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) atas dugaan tindak pidana perbankan.

Dalmasius dianggap bersalah, melakukan pencatatan palsu atas penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) di BPR Sulawesi Mandiri.

Setelah kasus ini muncul pada 2019 lalu, ia pun memilih berhenti bekerja pada tahun 2020. Semenjak itulah Dalmasius langsung banting setir menjadi penjual bakso ‘Sonda’. Ia buka warung di rumahnya, Jalan Kelapa, Kota Makassar.

Meski dia berhenti bekerja, kasusnya tetap bergulir di meja hijau. Menurunya, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sempat menjatuhkan vonis bebas terhadap dia. Tetapi, belakangan kembali bergulir di MA dan dia dijatuhi vonis bersalah.

“Jaksa yang kasasi setelah divonis ontslag (putusan lepas) oleh PN Makassar waktu itu, dan saya kini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Dalmasius kepada wartawan, Senin (29/5).

Eks Dirut bank yang kini jadi tukang bakso di Makassar, Dalmasius Panggalo meminta pertongan presiden. Foto: Dok. Istimewa

Eks Dirut bank yang kini jadi tukang bakso di Makassar, Dalmasius Panggalo meminta pertongan presiden. Foto: Dok. Istimewa© Disediakan oleh Kumparan

Ia menceritakan, saat menjabat Dirut Bank BPR, dia menjual AYDA Rp 2,6 miliar dipotong utang pokok di bank sebanyak Rp 1,5 miliar dan tunggakan bunga Rp 300 juta. Sebanyak Rp 800 juta sisanya kemudian dikembalikan ke debitur atas pesetujuan dewan komisaris dan pemegang saham pengendali.

Tetapi, belakangan kebijakan ini menjadi temuan auditor OJK dan dinilai sebagai pencatatan palsu.

“Seandainya kebijakan dilakukan bank ini melanggar aturan OJK, maka semestinya semua pihak yang terlibat langsung dalam penjualan AYDA dijadikan tersangka oleh penyidik, karena ini tindakan korporasi dan bukan inisiatif pribadi,” kata Dalmasius.

Menurutnya tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini.

Minta Perlindungan Presiden

Dalmasius yang mengaku saat ini menjadi rakyat kecil merasa terzalimi dengan vonis MA. Sehingga, dia meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri, Kejagung, Kapolri, Gubernur BI, dan Komisioner OJK.

“Atas putusan kasasi bernomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan karena saya merasa terzalimi, ” harapnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Respons Menohok Anies Ketika Jokowi Ikut-ikutan Komentari Debat Capres

Nasional

Buruh Perempuan Tuntut Dunia Kerja Bebas Kekerasan

Nasional

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Nasional

Dokter Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Perawat di Ruang NICU

Nasional

8 Juta Anak Jadi Perokok, Organisasi Profesi Kedokteran Dukung Revisi Aturan Rokok

Nasional

Tugas dan Fungsi Wakil Presiden Serta Wewenangnya

Nasional

Komnas Perempuan Luncurkan Manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM

Nasional

RUU Narkotika Baru: Penjara Bagi Pecandu Dinilai Tak Lagi Perlu
error: Content is protected !!