Home / Pemda Landak

Jumat, 14 Juli 2023 - 18:36 WIB

Pj. Bupati Landak Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Landak TA 2023

LANDAK – Pj. Bupati Landak membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak. Kamis (13/07/23).

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Herculanus Richardo Lassa, Ketua HKTI Kabupaten Landak dr. Karolin Margret Natasa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak, serta peserta lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel mengatakan bahwa pada kesempatan tersebut akan dilaksanakan Sidang Pertimbangan Landrefrom Kabupaten Landak terkait dengan pelepasan kawasan hutan.

“Nantinya kawasan hutan yang dilepaskan ini akan di sertifikatkan kemudian di distribusikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya,” ujar Samuel.

Baca juga  Pemkab Landak Gelar Rakor Tindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Terkait Pelestarian Arsip

Lebih lanjut Samuel mengucapkan terimakasih dan mendukung sepenuhnya kegiatan ini bagaimana nantinya bisa langsung digarap atau diolah sehingga menjadi lahan yang produktif, dan Pemerintah Daerah siap untuk terus memfasilitasi.

“Terkait dengan redistribusi tanah sudah teragendakan di 3 desa yaitu Desa Pahauman dan Desa Keranji Paidang di Kecamatan Sengah temila serta Desa Moro Betung di Kecamatan Meranti,” jelas Samuel.

Samuel pun mengungkapkan bahwa dirinnya menaruh harapan penuh dalam kegiatan dari BPN secara keseluruhan yaitu kegiatan redistribusi tanah melalui komitmen yang kuat.

“Kaitan dengan itu semua pihak harus bersinergi, dan di berharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ucap Samuel.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Tidak lupa Samuel berpesan agar data-data yang ada di lapangan benar-benar valid agar tidak terjadi tumpang tindih atau complain.

“Selain itu juga harus menelaah data-data yang valid di lapangan supaya tidak ada tumpang tindih atau komplain. Karena biasanya kalau sudah menyangkut lahan semua mau, apalagi kalau difasilitasi. Oleh karena itu, di lapangan harus betul-betul valid datanya sehingga tidak ada yang komplain dan bisa terlaksana dengan baik,” tutup Samuel.

(Diskominfo Kab. Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pemkab Landak Tingkatkan Kualitas Varietas Padi Lokal

Pemda Landak

Wakil Bupati Landak Pimpin Upacara Penurunan Bendera

Pemda Landak

Apel Sumpah Pemuda di SDN 10 Ngabang

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Membuka Sosialisasi Program Jamsostek Kepada Ekosistem Koperasi

Pemda Landak

Mewakili Keluarga dan Masyarakat, Bupati Landak Serahkan Jenazah Praka Anumerta Ida Bagus Putu Kepada Pemerintah

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa SIdang II Tahun 2024

Pemda Landak

Kalbar Termasuk Daerah Rawan Konflik Pilgub 2018

Pemda Landak

Bupati Landak Instruksi Dinkes Antisipasi Virus Pneumonia
error: Content is protected !!