Home / Pemda Landak

Jumat, 14 Juli 2023 - 18:36 WIB

Pj. Bupati Landak Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Landak TA 2023

LANDAK – Pj. Bupati Landak membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak. Kamis (13/07/23).

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Herculanus Richardo Lassa, Ketua HKTI Kabupaten Landak dr. Karolin Margret Natasa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak, serta peserta lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel mengatakan bahwa pada kesempatan tersebut akan dilaksanakan Sidang Pertimbangan Landrefrom Kabupaten Landak terkait dengan pelepasan kawasan hutan.

“Nantinya kawasan hutan yang dilepaskan ini akan di sertifikatkan kemudian di distribusikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya,” ujar Samuel.

Baca juga  Bupati Landak Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV: Perkuat Struktur Birokrasi dan Kinerja ASN

Lebih lanjut Samuel mengucapkan terimakasih dan mendukung sepenuhnya kegiatan ini bagaimana nantinya bisa langsung digarap atau diolah sehingga menjadi lahan yang produktif, dan Pemerintah Daerah siap untuk terus memfasilitasi.

“Terkait dengan redistribusi tanah sudah teragendakan di 3 desa yaitu Desa Pahauman dan Desa Keranji Paidang di Kecamatan Sengah temila serta Desa Moro Betung di Kecamatan Meranti,” jelas Samuel.

Samuel pun mengungkapkan bahwa dirinnya menaruh harapan penuh dalam kegiatan dari BPN secara keseluruhan yaitu kegiatan redistribusi tanah melalui komitmen yang kuat.

“Kaitan dengan itu semua pihak harus bersinergi, dan di berharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ucap Samuel.

Baca juga  Sekda Landak Buka Kegiatan Pembinaan Disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

Tidak lupa Samuel berpesan agar data-data yang ada di lapangan benar-benar valid agar tidak terjadi tumpang tindih atau complain.

“Selain itu juga harus menelaah data-data yang valid di lapangan supaya tidak ada tumpang tindih atau komplain. Karena biasanya kalau sudah menyangkut lahan semua mau, apalagi kalau difasilitasi. Oleh karena itu, di lapangan harus betul-betul valid datanya sehingga tidak ada yang komplain dan bisa terlaksana dengan baik,” tutup Samuel.

(Diskominfo Kab. Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Lima Hari Belajar, SMAN 1 Ngabang Belum Alami Hambatan

Pemda Landak

Rakor Tim Pakem Bahas Pembinaan dan Pengawasan Aliran Kepercayaan

Pemda Landak

Bupati Landak Perkenalkan Jagung Sebagai Makanan Pendamping Beras

Pemda Landak

Sekda Landak Hadiri Acara Pendampingan Terpadu Percepatan Penurunan Stunting Di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022

Pemda Landak

Polres Landak Laksanakan Giat Gotong Royong Rumah Ibadah

Pemda Landak

Pemkab Landak Raih Peringkat Pertama Pengelolaan Dana Desa 2021

Pemda Landak

Bupati Landak Resmikan Tugu Latsitardanus XII Tahun 1988

Pemda Landak

Pejabat Landak Kunker di Menyuke
error: Content is protected !!