NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Polres Landak memberikan keterangan Press Release kasus bulan Mei-Juni 2023, Selasa (25/07/23), di Mapolre Landak, yaitu kasus Curanmor, Curat, Pengelapan, PETI, KDRT, Persetubuhan ABU, Kekerasan Terhadap Anak, dan Narkoba.
Press Release dipimpin langsung Waka Polres Landak KOMPOL. Prits Orlandosiagian S.I,K ,Kasat Reskrim IPTU. Renov Kusuma Bhakti Warastratama S.Trk.K, Kasat Narkoba IPTU. Asep Tabroni, Kasi Humas, tim penyidik dan insan pers media cetak, online dan elektronik.
Dalam Perss Release itu Waka Polres Landak Prits Orlandosiagian
mengatakan selama bulan Mei-Juni 2023, Polres Landak melalui satuan Reskrim Polres Landak telah berhasil 8 kasus tindak pidana.
“Curanmor 1 kasus, Curat 1 kasus, Pengelapan 1 kasus, PETI 1 kasus, KDRT 1 kasus, Persetubuhan ABU 2 kasus, dan 1 kasus Kekerasan Terhadap Anak,” kata Wakapolres Landak.
Dikatakannya, ada beberapa barang bukti berhasil diamankan pihak aparat keamanan yaitu 1 helai daster model payung warnah hijau dan hitam, 1 lembar STNK kendaraan, 1 lebar indah logistik kargo, 1 buah STNK mobil jenis pick up, 1 buah kunci mobil pick up, dan 93 tandan buah segar.
Sementara itu Wakapolres Landak juga memaparkan data perkara Narkoba bulan Mei- Juni 2023.
“Jumlah kasus yang masuk di Polres Landak ada 7 kasus,” kata Wakapolres Landak.
Dengan jumlah tersangkanya ada 8
orang, kesemuanya berjenis laki-laki. Umur mereka rentang 20-30 tahun ada 3 tersangka, dan umur 30-40 tahun ada 5 tersangka. Sedangkan dilihat dari segi jenjang pendidikan SD 2 tersangka, SMP 3 tersangka, SMA 3 tersangka, dan Perguruan Tinggi 0.
“Dari 8 tersangka kasus Narkoba ini berat barang bukti diamkan berupa Shabu-Shabu seberat 83,11 gram,” tukasnya. (One).









