Home / TNI

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:06 WIB

Puspom TNI Periksa 3 Orang yang Diduga Memberi Suap dalam Kasus Korupsi Kabasarnas

Dari kiri ke kanan, Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, dan Kababinkum Laksda Kresno Buntoro saat konferensi pera di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Dari kiri ke kanan, Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, dan Kababinkum Laksda Kresno Buntoro saat konferensi pera di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memeriksa tiga sipil yang diduga memberikan suap dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Tiga sipil itu antara lain Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati; Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati; dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama. Ketiganya direncanakan diperiksa pada hari ini, Kamis (10/8/2023).

“Untuk tersangka Marsdya HA, (yang diperiksa) saudara Mulsunadi, saudara Roni Aidil, dan saudari Marilya. Ini juga sipil dan swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis.

Baca juga: Membaca Dramaturgi Pimpinan KPK dalam Kasus Basarnas

Selain itu, Puspom TNI juga akan memeriksa sipil swasta lain dalam kasus tersebut.

Baca juga  Imbau Patuhi Protokol Kesehatan, Satgas Pamtas Yonif 407 Bagikan Masker kepada Warga

“(Puspom TNI) juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen,” kata Julius.

Dalam kasus dugaan suap itu, Kepala Basarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Puspom TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan personel aktif TNI sebagai tersangka.

Diketahui, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Namun, TNI menilai penetapan tersangka kepada dua personel aktif TNI AU tersebut menyalahi aturan.

Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Baca juga  Ketua DPRD Landak Menghadiri Penyambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta rombongan dan Coffe Morning di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan bawahannya, Afri.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.

Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.

Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.

Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kepala Basarnas atau disebut dengan kode “dana komando”.

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

TNI

Babinsa Koramil 1203-10/Sandai Bantu Akses Penyeberangan Bagi Warga

TNI

Bahas Penanganan Stunting, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kaper BKKBN Kalbar

TNI

Gelorakan Semangat Olahraga, Prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr Peringati HAORNAS ke-39

TNI

Api Padam, Bara Masih Terpantau, Koramil 1210-03/Mandor Bersama Tim Gabungan Lanjutkan Penyisiran Karhutla di Dusun Paser

TNI

Kodim Putussibau Siapkan Pemuda Perbatasan Ikuti Seleksi TNI AD TA. 2021

TNI

Pangdam XII/Tpr Letakkan Batu Pertama Pembangunan Makodim Puruk Cahu

TNI

Danramil 03/Mandor Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kecamatan Mandor

TNI

Pangdam XII/Tpr Terima Paparan Rencana Pengamanan Latihan YTP Yonif R 641/Bru
error: Content is protected !!