Home / Nasional

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 09:26 WIB

30 Gadis Ini Dipaksa Jual Diri, Niat Cari Kerja Malah Kena Dijebak Jadi PSK

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Puluhan gadis muda kena perangkap jebakan jurang prostitusi.

Niat melamar keja, 30 gadis muda ini malah dipaksa melayani pria berkumis di ranjang.

Mereka dijual ke kafe remang-remang dikawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara untuk menjadi PSK (pekerja seks komersial).

Belakangan diketahui, rupanya puluhan gadis muda ini masuk perangkap yang dipasang oleh pria berinisial TW alias Tiar.

Lelaki berusia 23 tahun itu rupanya agen penyalur PSK lokalisasi Gang Royal.

Kasus ini terungkap usai salah seorang keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Ada pelapor melaporkan kehilangan adik kandungnya,” terang Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi.

Menurutnya, sang pelapor menerima informasi bahwa adiknya dikurung di dalam mess penampungan PSK Gang Royal di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Setelah mendapat informasi itu, langsung pada saat itu juga Tim Opsnal Resmob, Kanit Reskrim dan Kasubnit Resmob langsung datangi lokasi,” katanya.

Kemudian, aparat kepolsian langsung mendatangi kos-kosan yang dijadikan tempat penampungan PSK.

Disana, polisi tidak hanya menemukan para wanita muda.

Namun, ada seorang berinisial TW yang merupakan penyalur PSK.

Polisi pun langsung mengamankan TW untuk dilakukan pemeriksaan.

Menuturkan, modus operandi tersangka menjanjikan korban bekerja di klini.

Namun, pada kenyataannya korban dipekerjakan menjadi PSK di warung remang-remang.

Baca juga  Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Sedikitnya 14 Tewas

“Setelah ditelusuri, adik perempuannya atau korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan di sebuah klinik,” kata Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (18/8/2023) melansir Tribun Jakarta.

Korban Dari Luar Jakarta

30 wanita muda yang ditemukan di kos-kosan untuk bekerja di Gang Royal didominasi berasal dari luar Jakarta.

Mereka yang dijadikan PSK ini sebagian besar datang dari Banten, Jawa Barat, hingga Lampung.

“Hasil dari interogasi kita, bahwa TW (Tiar) ini mendapat keuntungan sebesar satu sampai dua juta rupiah per orang dari wanita yang direkrut,” kata Bobby.

Sebagai agen penyalur PSK Gang Royal, Tiar merekrut para wanita korban perdagangan orang ini melalui media sosial.

Lewat Facebook, Tiktok, atau Instagram, Tiar mengunggah postingan yang berisi lowongan pekerjaan khusus wanita muda untuk bekerja di kafe.

“Si TW (Tiar) telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan, yang mana hasil atau peran si TW ini adalah merekrut. Merekrut para korban atau wanita ini untuk dijadikan PSK,” ucap Bobby.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mempimpin konferensi pers penangkapan agen penyalur pekerja seks komersil (PSK) kawasan lokasiasi Gang Royal, di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/8/2023).� (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mempimpin konferensi pers penangkapan agen penyalur pekerja seks komersil (PSK) kawasan lokasiasi Gang Royal, di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/8/2023). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)© Disediakan oleh TribunnewsBogor.com

Korban Diancam Dibunuh

TW alias Tiar tak segan mengancam para wanita muda yang direkrutnya menjadi PSK di Gang Royal.

Baca juga  Maraknya Kasus Perundungan Siswa, Potret Buram Dunia Pendidikan yang Nihil Nilai Kemanusiaan?

Dalam aksinya, gadis muda yang direkrutnya itu disalurkan kepada pemilik Cafe Melati, seorang pria berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tak cuma melakukan perekrutan, Tiar juga menampung para korban di dalam sebuah kos-kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya setiap hari.

Di sana, tersangka juga diduga mengancam akan membunuh para wanita yang direkrutnya jika mereka kabur dari kos-kosan.

Tiar ditangkap pada Selasa (15/8/2023) lalu dan kini sudah diproses di Mapolsek Metro Penjaringan.

Terhadap Tiar, polisi menetapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Akibat perbuatannya menyalurkan wanita untuk dijadikan PSK di Gang Royal, Tiar terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Si TW (Tiar) telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan, yang mana hasil atau peran si TW ini adalah merekrut. Merekrut para korban atau wanita ini untuk dijadikan PSK,” ucap Kompol M. Bobby Danuardi.

Sumber: Tribun

Share :

Baca Juga

Nasional

Penyebab Egianus Kogoya Jadi Bos KKB yang Brutal dan Sadis, Ternyata Begini Masa Kecilnya

Nasional

Rumah Tahan Gempa Jadi Solusi Hadapi Bencana Gempa

Nasional

Dicabut, Ribuan Izin Usaha Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Nasional

Tugas Berat Satlinmas dan Jagawarga pada Pemilu 2024 di Jogja

Nasional

RUU Narkotika Baru: Penjara Bagi Pecandu Dinilai Tak Lagi Perlu

Nasional

Presiden: Indonesia Harus Jadi Pusat Keunggulan Ekonomi Syariah di Tingkat Global

Nasional

PTUN Tunda Pembacaan Putusan Soal Keabsahan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Nasional

Jokowi Lantik Keponakan Prabowo Menjadi Wamenkeu, Strategi Mengunci Perencanaan Anggaran?
error: Content is protected !!