Home / Nasional

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 09:26 WIB

30 Gadis Ini Dipaksa Jual Diri, Niat Cari Kerja Malah Kena Dijebak Jadi PSK

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Puluhan gadis muda kena perangkap jebakan jurang prostitusi.

Niat melamar keja, 30 gadis muda ini malah dipaksa melayani pria berkumis di ranjang.

Mereka dijual ke kafe remang-remang dikawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara untuk menjadi PSK (pekerja seks komersial).

Belakangan diketahui, rupanya puluhan gadis muda ini masuk perangkap yang dipasang oleh pria berinisial TW alias Tiar.

Lelaki berusia 23 tahun itu rupanya agen penyalur PSK lokalisasi Gang Royal.

Kasus ini terungkap usai salah seorang keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Ada pelapor melaporkan kehilangan adik kandungnya,” terang Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi.

Menurutnya, sang pelapor menerima informasi bahwa adiknya dikurung di dalam mess penampungan PSK Gang Royal di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Setelah mendapat informasi itu, langsung pada saat itu juga Tim Opsnal Resmob, Kanit Reskrim dan Kasubnit Resmob langsung datangi lokasi,” katanya.

Kemudian, aparat kepolsian langsung mendatangi kos-kosan yang dijadikan tempat penampungan PSK.

Disana, polisi tidak hanya menemukan para wanita muda.

Namun, ada seorang berinisial TW yang merupakan penyalur PSK.

Polisi pun langsung mengamankan TW untuk dilakukan pemeriksaan.

Menuturkan, modus operandi tersangka menjanjikan korban bekerja di klini.

Namun, pada kenyataannya korban dipekerjakan menjadi PSK di warung remang-remang.

Baca juga  ZIDAM Berpartisipasi Gelar Bakti  Sosil Donor Darah Di Markas Kumdam

“Setelah ditelusuri, adik perempuannya atau korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan di sebuah klinik,” kata Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (18/8/2023) melansir Tribun Jakarta.

Korban Dari Luar Jakarta

30 wanita muda yang ditemukan di kos-kosan untuk bekerja di Gang Royal didominasi berasal dari luar Jakarta.

Mereka yang dijadikan PSK ini sebagian besar datang dari Banten, Jawa Barat, hingga Lampung.

“Hasil dari interogasi kita, bahwa TW (Tiar) ini mendapat keuntungan sebesar satu sampai dua juta rupiah per orang dari wanita yang direkrut,” kata Bobby.

Sebagai agen penyalur PSK Gang Royal, Tiar merekrut para wanita korban perdagangan orang ini melalui media sosial.

Lewat Facebook, Tiktok, atau Instagram, Tiar mengunggah postingan yang berisi lowongan pekerjaan khusus wanita muda untuk bekerja di kafe.

“Si TW (Tiar) telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan, yang mana hasil atau peran si TW ini adalah merekrut. Merekrut para korban atau wanita ini untuk dijadikan PSK,” ucap Bobby.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mempimpin konferensi pers penangkapan agen penyalur pekerja seks komersil (PSK) kawasan lokasiasi Gang Royal, di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/8/2023).� (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mempimpin konferensi pers penangkapan agen penyalur pekerja seks komersil (PSK) kawasan lokasiasi Gang Royal, di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/8/2023). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)© Disediakan oleh TribunnewsBogor.com

Korban Diancam Dibunuh

TW alias Tiar tak segan mengancam para wanita muda yang direkrutnya menjadi PSK di Gang Royal.

Baca juga  Suami Menjadi Korban KDRT, Mungkinkah?

Dalam aksinya, gadis muda yang direkrutnya itu disalurkan kepada pemilik Cafe Melati, seorang pria berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tak cuma melakukan perekrutan, Tiar juga menampung para korban di dalam sebuah kos-kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya setiap hari.

Di sana, tersangka juga diduga mengancam akan membunuh para wanita yang direkrutnya jika mereka kabur dari kos-kosan.

Tiar ditangkap pada Selasa (15/8/2023) lalu dan kini sudah diproses di Mapolsek Metro Penjaringan.

Terhadap Tiar, polisi menetapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Akibat perbuatannya menyalurkan wanita untuk dijadikan PSK di Gang Royal, Tiar terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Si TW (Tiar) telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan, yang mana hasil atau peran si TW ini adalah merekrut. Merekrut para korban atau wanita ini untuk dijadikan PSK,” ucap Kompol M. Bobby Danuardi.

Sumber: Tribun

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Klaim Kondisi Pandemi COVID-19 di Tanah Air Terkendali

Nasional

Masih Ada Dua Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo Hari Ini, Siapa Mereka?

Nasional

Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi

Nasional

BPJPH Kemenag Tetapkan Label Halal Baru

Nasional

Soal Pupuk Bersubsidi, Mentan: Kalau Direktur Saya Salah, Saya Copot…

Nasional

CSIS Temukan 9 Ribuan Ujaran Kebencian di Medsos

Nasional

Pimpinan Lintas Agama Desak Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Nasional

KPK Beri Peringatan kepada Presenter Cantik TV Ini
error: Content is protected !!