Home / Internasional

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:05 WIB

China Rilis Peta Baru, Negara Lain Diharap Pasrah Menerima

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Pemerintah China mengharapkan seluruh dunia menerima dengan ikhlas klaim teritorial sepihak yang tergambar dalam peta anyar negara komunis tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengutarakan harapannya agar setiap pihak tidak berlebihan dalam menafsirkan peta itu.

“Kami berharap pihak-pihak terkait dapat tetap objektif dan tenang, serta menahan diri dari menafsirkan masalah ini secara berlebihan,” kata Wang Wenbin dalam keterangan kepada media di Beijing, China pada Rabu.

Kementerian Sumber Daya Alam China merilis peta tersebut bersamaan dengan Pekan Kesadaran Pemetaan Nasional China dan Hari Publisitas Survei dan Pemetaan, Peta Standar 2023, pada Selasa (29/8).

Baca juga  Pj. Bupati Landak : Trabas Menjadi Ajang Silaturahmi Antara Riders dan Pemkab Landak

Isi peta tersebut mengklaim wilayah di India, perairan Malaysia, hingga dekat Indonesia.

Peta tersebut mencakup wilayah yang disengketakan dengan negara-negara tetangga termasuk klaim wilayah Arunachal Pradesh dan Aksai Chin di India, Taiwan, hingga Laut China Selatan.

“Pada 28 Agustus, Kementerian Sumber Daya Alam China merilis peta standar edisi 2023. Ini adalah praktik rutin dalam pelaksanaan kedaulatan China sesuai dengan hukum,” tambah Wang.

Menanggapi peluncuran peta baru ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri India, Arindam Bagchi mengatakan sudah mengajukan protes keras melalui saluran diplomatik.

Sumber ketegangan antara kedua negara tetangga ini adalah sengketa perbatasan sepanjang 3.440 km di sepanjang Himalaya yang tidak memiliki batas yang jelas.

Baca juga  Warga Italia Tuntut Pemerintah soal Penanganan Corona

Kehadiran sungai, danau, dan hamparan salju membuat garis tersebut dapat berpindah di beberapa tempat.

Peta terbaru China itu disebut mencakup bagian wilayah maritim zona eksklusif ekonomi (ZEE) Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam.

Menurut Konvensi Hukum Laut Internasional, di wilayah perairan tersebut, negara mempunyai hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati maupun nonhayati. (ant/dil/jpnn)

Sumber: PPNN

Share :

Baca Juga

Internasional

Bicara di PBB, RI Tawarkan Tatanan Dunia Berbasis “Win-Win” Bukan “Zero-Sum”

Internasional

Api Lalap Kamp Pengungsi Rohingya di Bangladesh

Internasional

Pakar Penyakit Menular AS Ingatkan Bahaya Varian Delta

Internasional

Ahli Teori Konspirasi: Bumi Kiamat Hari Ini, 19 November 2017

Internasional

Turis Indonesia Diperkosa Warga Nigeria di Kamboja

Internasional

Indonesia Belum Terima Notifikasi Soal Anak WNI yang Disiapkan Jadi “Pengantin” oleh Abu Sayyaf

Internasional

Kim Jong-un akan Runtuhkan Bangunan Korea Selatan di Gunung Kumgang

Internasional

Puluhan Ribu Warga Israel Demo: Netanyahu Menyeret Kita untuk Berperang
error: Content is protected !!