Home / Polri

Kamis, 31 Agustus 2023 - 23:24 WIB

Polsek Air Besar Lakukan Pendampingan dalam Pengenalan CA Gunung Nyiut Penrissen dan Tumbuhan Satwa di Lindungi

AIR BESAR, LANDAKNEWS.ID – Polsek Air Besar Lakukan Pendampingan BKSDA kalbar, Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang, pengenalan tentang kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen dan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Desa Tengon Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Rabu (30/8/2023).

Yang diinisiasikan oleh BKSDA kalbar, Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang, RKW Serimbu dan Yayasan Planet Indonesia serta didukung oleh instansi terkait yaitu BPBD Kabupaten Landak, Camat Air Besar, Polsek Air Besar, Koramil 12/01 Air Besar, Manggala Agni Daerah Operasi Pontianak dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak, serta Kepala Desa Tengon.

Sosialisasi dilaksanakan di Kantor desa Tengon dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa dan warga masyarakat Desa Tengon.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda membenarkan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan personilnya dan juga menyampaikan tentang dampak kabut asap serta akses jalan menuju ke desa-desa yang berada di Kecamatan Air Besar yang saat ini masih menjadi perhatian pemerintah, dan memastikan juga bahwa pemerintah tidak mengabaikan permasalahan tersebut, Kamis (31/8/2023)

Baca juga  Asisten 1 Sekda Landak Hadiri Palantikan 13 Orang BPC GMKI Landak Periode 2022-2023

Dalam sosialisasi ini Kepala Resort Konservasi Wilayah Serimbu Ardiansyah memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Pengenalan tentang kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.10486/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/10/2022, tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen Seluas 91.696,29 Hektar dan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi berdasarkan Permenlhk Republik Indonesia Nomor : P.106/menlhk/setjen/kum-1/12/2018.

Pada kesempatan ini juga BRIPKA Yani menyampaikan tentang Tindak Pidana yg dapat menjerat Pelaku Pembakaran Lahan. Yaitu Pasal 69 ayat (1) huruf h Subsider Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menegaskan kepada masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah yg ada, supaya tidak terjerat sebagai pelaku TP. Karhutla.

Selain dilaksanakan sosialisasi yang bertujuan untuk pengenalan tentang kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen dan Jenis Tumbuhan serta Satwa Liar yang dilindungi di Desa Tengon Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, juga sosialisasi terhadap dampak kabut asap yang di sebabkan pembakaran hutan dan lahan, sehingga dapat merubah mindset masyarakat yang selama ini membuka lahan dengan cara membakar, dan dalam kesempatan ini juga di perkenalkan ke masyarakat metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Baca juga  Satgas COVID-19 Kecamatan Menjalin Laksanakan Operasi Justicia Bersama Satgas COVID-19 Kecamatan Toho

dari Manggala Agni Daerah Operasi Pontianak Jaka. S menyampaikan tentang Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dengan metode asap cair/cuka kayu yang merupakan nutrisi tambahan bagi tanaman, sehingga cara inilah yang merupakan salah satu solusi bagi masyarakat untuk merubah mindset agar tdk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Rosiadi selalu Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Landak memberikan pengetahuan tentang aturan aturan yg berkaitan dengan Pembakaran Hutan dan lahan, salah satunya peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020, Serta kearifan lokal yang ada di wilayah masing masing.

Penulis: Yani

Editor: xixoctha

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Simapng Kasturi Kunjungi Warga Ini Pesannya

Polri

Senyum Sapa Salam ( 3 ) S , Motto Bhabinkamtibmas Polsek Ngabang

Polri

Turnamen Sepak Bola Di Pahauman Juara Satu Rp 10 Juta

Polri

Pjs. Kapolsek Ngabang Hadiri Kegiatan Pengenalan Destinasi Wisata Air Merah

Polri

Tadung Selalu Gencar Imbau Warga Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Polri

90 Warga Desa Ta’as Jalani Vaksinasi Covid-19

Polri

Guna Mencegah Tindak Kriminal di Malam hari Polisi Terus Lakukan Patroli

Polri

Guna Mencegah Tindak Kriminal di Malam Minggu Polisi Terus Lakukan Patroli
error: Content is protected !!