Mempawah Hulu – Dalam rangka memberikan informasi serta mengingatkan kepada masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan pembakaran Hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Mempawah Hulu pasang Maklumat Kapolda Kalbar Tentang karangan membakar hutan dan lahan. Rabu 30/8/2023
Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi S.H,M.H yang langsung turut serta melakukan pemasangan Maklumat Kapolda mengatakan bahwa Maklumat Kapolda Kalbar yang kita pasang kali ini tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Kita telah pasang maklumat Kapolda Kalbar berupa spanduk tentang larangan membakar lahan maupun hutan, Spanduk itu kita pasang disejumlah titik yang rawan terjadinya Karhutla jika memasuki musim kemarau.
Semoga dengan dilaksanakan pemasangan Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan membakar hutan ini berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan yang ada. Semua ini dilakukan untuk kepentingan kita bersama dan juga merupakan salah satu program dari pemerintah agar Indonesia terbebas dari bencana karhutla,”pungkasnya. (R)







