Home / Nasional

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:09 WIB

Terus Merangkak Naik, Inilah Tarif Iuran BPJS Mandiri 2023 Terbaru

Moms wajib tahu berapa tarif iuran BPJS Mandiri yang terbaru tahun 2023 ini. Jangan sampai lewatkan rinciannya berikut ini.

Moms wajib tahu berapa tarif iuran BPJS Mandiri yang terbaru tahun 2023 ini. Jangan sampai lewatkan rinciannya berikut ini.

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Berapa tarif iuran BPJS Mandiri 2023 terbaru?

Seperti yang sudah Moms ketahui, iuran BPJS Kesehatan memiliki tarif yang berbeda-beda untuk setiap kelas.

Adapun tarif iuran BPJS Kesehatan dikategorikan ke beberapa golongan, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian tarif iuran BPJS Mandiri yang perlu Moms ketahui melansir dari Kompas.

Tarif Iuran BPJS PBI 2023

Moms harus tahu, golongan PBI yang dimaksud adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI.

Iurannya sebesar Rp 42.000, dan sudah dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Sehingga, peserta PBI tidak memiliki kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.

Tarif Iuran BPJS PBPU dan BP 2023

Untuk Golongan PBPU dan BP dikenakan tarif sesuai kelas yang diambil. Berikut rinciannya.

1. Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan

Baca juga  Bupati Landak Resmikan Tiga Lembaga Penyalur BBM Satu Harga

2. kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan

3. kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan

Tarif kelas 3 sendiri sebetulnya sebesar Rp 42.000 per orang per bulannya.

Namun, karena mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000, maka peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per orang per bulan.

Persyaratan untuk Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri

Pastikan Moms sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut jika ingin melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri.

– Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga

– Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)

Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang (Warga Negara Asing)

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri bisa dilakukan secara offline maupun online.

Untuk pendaftaran offline bisa dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Sedangkan, untuk pendaftaran online bisa dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile.

2. Siapkan kelengkapan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.

Baca juga  Wabup Landak Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-54 dan HKN ke-61 Tahun 2025

3. Klik menu “Daftar” di aplikasi JKN, lalu pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.

4. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran.

5. Masukkan NIK dan kode Captcha, lalu klik “Cari”.

6. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil.

7. Selanjutnya, lengkapi data yang harus diisi dan klik “Selanjutnya”.

8. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.

9. Masukkan email untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik “simpan”.

10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.

11. Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.

12. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

13. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh. Semoga bermanfaat.

Sumber: Nakita.id

Share :

Baca Juga

Nasional

Keputusan DKPP RI : KPU Landak dan Bawaslu Landak Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Nasional

Cuaca Ekstrem, Banjir Landa Kota Medan dan Pandeglang

Nasional

Omicron Menggila, Jokowi: Kurangi Mobilitas, Kembali ‘WFH’

Nasional

KPU akan Revisi Pasal 8 Soal Keterwakilan Perempuan

Nasional

Instruksi Dirjen Pajak

Nasional

Firmax3 Atasi Stroke

Nasional

Mahfud MD: 3 Konflik di Indonesia Timur Bukan SARA

Nasional

Polisi Ciduk Kepsek Cabul di SD Kapuas Kalteng
error: Content is protected !!