Home / Kalbar

Rabu, 20 September 2023 - 11:18 WIB

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 Agenda Pembacaan Tuntutan

Pontianak, Landak News – Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib telah diselenggarakan

Persidangan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 atas nama Terdakwa Donjol selaku Kepala Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak tahun 2018 hingga tahun 2022 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum bertempat ruang sidang Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang beralamat di Jalan Uray Bawadi Pontianak.

Adapun susunan persidangan sebagai berikut: Majelis Hakim: Joko Waluyo, S.H., Sp. Not., M.M. (Ketua), Moch Ichwanudin, S.H., M.H. (Anggota),Efendy Hutapea, S.H., M.H. (Anggota),Panitera: Kusuma Agus Cahyono, S.H,Penuntut Umum:
Yoppy Gumala, S.H, Dimas Prayoga, S.H., M.H, Penasihat Hukum: Henok Lafu, S.H.

Kajari Landak Sukamto mengatakan dalam persidangan tersebut Penuntut Umum Menyatakan terdakwa Donjol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga  Sikapi Pandemi dengan Cara Pandang Baru

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Donjol selama 6 (enam) tahun dan dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan dan Membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata Sukamto.

Kemudian, menyatakan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp438.187.987,28 (empat ratus tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh delapan rupiah).

Baca juga  Uskup Yulius Berkati Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Katolik Pesing Paroki Balai Karangan

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan,” jelasnya.

Sukamto menambahkan, bahwa Penuntut Umum menetapkan agar terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

“Persidangan dimulai sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 Wib berjalan dengan lancar. Persidangan selanjutnya di agendakan pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 dengan acara memberikan kesempatan bagi Terdakwa untuk Pembelaan,” tambahnya. (One)

Share :

Baca Juga

Kalbar

Karolin Ajak CU Atasi Persoalan Rakyat

Kalbar

Sutarmidji Tegaskan Politik Uang Rusak Demokrasi

Kalbar

Momen Maulid Nabi Muhammad, RAPI-IDI Sekadau Sunat Anak Warga Kurang Mampu

Kalbar

Pencanangan Desa Bersih Narkoba di Sintang

Kalbar

Wabup Sintang Hadiri Gawe Dayak Desa Sekubang Kecamatan Sepauk

Kalbar

Bantu Warga Terdampak Wabah, Sujiwo Rogoh Rp 280 Juta

Kalbar

Beginilah Prajurit TNI Membantu Masyarakat di Haiti

Kalbar

Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tinjau Kesiapan RIM Covid-19
error: Content is protected !!