Pontianak, Landak News – Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib telah diselenggarakan
Persidangan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 atas nama Terdakwa Donjol selaku Kepala Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak tahun 2018 hingga tahun 2022 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum bertempat ruang sidang Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang beralamat di Jalan Uray Bawadi Pontianak.
Adapun susunan persidangan sebagai berikut: Majelis Hakim: Joko Waluyo, S.H., Sp. Not., M.M. (Ketua), Moch Ichwanudin, S.H., M.H. (Anggota),Efendy Hutapea, S.H., M.H. (Anggota),Panitera: Kusuma Agus Cahyono, S.H,Penuntut Umum:
Yoppy Gumala, S.H, Dimas Prayoga, S.H., M.H, Penasihat Hukum: Henok Lafu, S.H.
Kajari Landak Sukamto mengatakan dalam persidangan tersebut Penuntut Umum Menyatakan terdakwa Donjol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Donjol selama 6 (enam) tahun dan dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan dan Membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata Sukamto.
Kemudian, menyatakan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp438.187.987,28 (empat ratus tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh delapan rupiah).
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan,” jelasnya.
Sukamto menambahkan, bahwa Penuntut Umum menetapkan agar terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
“Persidangan dimulai sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 Wib berjalan dengan lancar. Persidangan selanjutnya di agendakan pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 dengan acara memberikan kesempatan bagi Terdakwa untuk Pembelaan,” tambahnya. (One)