Home / Politik

Rabu, 15 November 2023 - 06:58 WIB

KPU tetapkan tiga pasangan capres-cawapres, pencalonan Gibran sudah sah dan final?

Pencalonan Gibran sebagai cawapres memicu kontroversi karena isu 'politik dinasti'. Anak ketiga Jokowi, Kaesang Pangarep, kini berstatus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, partai yang turut mengusung Gibran.

Pencalonan Gibran sebagai cawapres memicu kontroversi karena isu 'politik dinasti'. Anak ketiga Jokowi, Kaesang Pangarep, kini berstatus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, partai yang turut mengusung Gibran.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden-wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024, Senin (13/11). Namun satu gugatan soal syarat batas usia minimal capres-cawapres yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) disebut masih berpeluang mengubah nasib Gibran Rakabuming Raka, peserta pilpres yang pencalonannya disertai berbagai kontroversi.

KPU menyatakan tiga pasangan capres-cawapres yang Oktober lalu mendaftar ke KPU, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah lolos seluruh proses verifikasi Pilpres 2024.

Ketiganya dinyatakan melampaui syarat pengajuan pasangan capres-cawapres, salah satunya diusulkan oleh gabungan partai politik dengan perolehan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu 2019.

Berdasarkan catatan KPU, Anies-Muhaimin yang diusulkan Partai Nasdem, PKB, PKS memiliki 29,04% kursi DPR. Sementara itu, Ganjar-Mahfud yang dicalonkan oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura memiliki 28,06% kursi DPR. Adapun Prabowo-Gibran yang diusulkan Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda memiliki 42,67% kursi DPR.

Selain itu, KPU menyatakan tiga pasangan itu juga telah melewati tes kesehatan yang dilakukan oleh tim Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Seluruh dokumen yang mereka serahkan ke KPU pun sudah dinyatakan lolos verifikasi.

Penetapan ketiganya menjadi peserta Pilpres 2024 didahului rapat pleno oleh KPU pada Senin (13/11) siang. Pada Selasa (14/11) ketiganya dijadwalkan untuk mengikuti undian nomor urut.

Merujuk tahapan Pemilu yang sudah disusun oleh KPU, tiga pasangan ini akan mulai diperbolehkan berkampanye ke masyarakat dalam rentang 29 November hingga 10 Februari mendatang.

Pencalonan Gibran

Penetapan pasangan capres-cawapres oleh KPU tidak lepas dari kontroversi pencalonan Gibran, wali kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo.

Dia memiliki hak untuk menjadi cawapres setelah MK mengubah syarat batas usia capres-cawapres, Oktober lalu. Atas dasar putusan itu, meski belum berusia 40 tahun, Gibran bisa dicalonkan karena “sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah”.

Beberapa jam sebelum pengumuman penetapan peserta Pilpres 2024, sekelompok massa menggelar unjuk rasa di depan kantor KPU di Jakarta. Mereka menyatakan “menolak proses pencalonan Prabowo-Gibran yang cacat secara etika dan moral”.

Isu etika dan moral dalam pencalonan Gibran muncul karena Ketua MK, Anwar Usman, dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

Baca juga  Puan Sebut Fasilitas Isoman Khusus Anggota DPR Belum Perlu

Mahkamah Kehormatan MK menyatakan putusan itu merujuk tindakan Anwar selama proses pengambilan keputusan dalam gugatan syarat batas usia capres-cawapres—putusan yang memungkinkan pencalonan Gibran.

Tim pemenangan Prabowo-Gibran menyatakan lega dengan penetapan KPU. Mereka menuding sejumlah pihak berkeras untuk mengganjal pencalonan Prabowo-Gibran.

“Penetapan ini menandakan bahwa upaya-upaya penjegalan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara mendiskreditkan Mas Gibran ternyata tidak mempan, dan lajunya pasangan Prabowo-Gibran semoga tidak akan terbendung lagi,” Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan tersebut, Nusron Wahid, di Jakarta, Senin (13/11) siang.

“Terhadap pihak-pihak yang masih tidak bisa menerima dan masih mengeksploitasi narasi-narasi yang tidak benar kepada paslon kami, kami imbau supaya melihat kenyataan dan fakta bahwa secara faktual dan yuridis pasangan Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat sebagai palson dan ditetapkan oleh KPU,” kata Nusron.

Namun pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut status Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 belum final. Menurutnya, keikutsertaan Gibran berpotensi batal jika MK mengubah syarat batas capres-cawapres melalui perkara bernomor 141/PUU-XXI/2023.

Perkara yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana itu mempersoalkan syarat batas usia capres-cawapres yang tertuang pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia meminta agar hakim MK menganulir putusan sebelumnya sehingga hanya seseorang di bawah 40 tahun dengan pengalaman menjadi gubernur yang bisa menjadi peserta pilpres.

Dua pakar hukum, Zainal Arifin Mochtar dan Denny Indrayana, juga melibatkan diri dalam gugatan itu dengan mengajukan permohonan uji formil dengan alasan pelanggaran etik Anwar Usman semestinya membuat putusan yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres tidak sah.

“Nasib Gibran bergantung pada MK, apakah mereka memilih takut dengan Istana dengan segala kepentingannya atau memilih menjadi mahkamah yang betul-betul menegakkan keadilan,” kata Feri via telepon.

Sejumlah pihak menganggap pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman semestinya membatalkan putusan soal batas usia capres-cawapres.

Sejumlah pihak menganggap pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman semestinya membatalkan putusan soal batas usia capres-cawapres.© Getty Images

Pihak Istana termasuk Jokowi sendiri telah membantah menunggangi MK untuk memuluskan pencalonan Gibran. Namun berbagai kalangan melihat status Anwar Usman sebagai saudara ipar Jokowi menimbulkan konflik kepentingan dalam isu Gibran.

Baca juga  Anis Matta : Kita Perlu Tekad Indonesia Untuk Akhiri Pembelahan Politik

Feri juga membantah ucapan Ketua Mahkamah Kehormatan MK, Jimly Asshidiqie, yang menyebut seluruh putusan terkait gugatan UU Pemilu baru bisa berlaku untuk Pemilu dan Pilpres 2029.

“MKMK tidak berwenang membuat pernyataan seperti itu,” ujar Feri Amsari.

Feri berkata, tahapan pilpres yang telah berjalan tidak menutup kemungkinan MK membuat putusan yang mengubah jalannya kontestasi. Feri merujuk putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang diambil saat tahapan pilpres telah bergulir.

Feri berkata, MK berpeluang membuat putusan baru soal batas minimal usia capres-cawapres, meski akan berdampak pada keikutsertaan Gibran.

“Proses pencalonan yang tidak sah tentu akan berdampak pada keabsahan pencalonannya,” ujar Feri.

Namun seluruh hitung-hitungan kemungkinan ini, kata Feri, akan sangat bergantung pada MK. “Saya khawatir MK kehilangan momen penting memperbaiki putusan,“ ujarnya.

Apa kata para capres-cawapres?

Capres Ganjar Pranowo sebelumnya berkata bahwa dia “terusik” karena putusan soal Pilpres diambil dari sebuah proses yang melanggar kode etik hakim konstitusi.

Menurutnya, putusan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres itu tidak bisa lagi menjadi dasar KPU menyelenggarakan Pilpres 2024.

“Mengapa keputusan dengan masalah etik, di mana etik menjadi landasan dari hukum, masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara,” kata Ganjar melalui unggahan di akun Instagramnya, Sabtu, 11 November lalu.

Adapun capres Anies Baswedan tidak mengeluarkan pernyataan yang secara langsung merujuk pada kontroversi MK dan Gibran.

“Saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, sudah selesai, kita hormati keputusannya, dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Rabu pekan lalu.

Kapan sidang syarat usia capres-cawapres?

Gugatan baru soal batas usia capres-cawapres baru satu kali disidangkan oleh MK, pada 8 November lalu. Satu hari setelahnya, pemohon dan kuasa hukumnya memasukkan berkas permohonan gugatan yang telah diperbaiki, sesuai anjuran hakim MK.

Namun hingga Senin (13/11) petang, MK belum merilis jadwal sidang lanjutan untuk perkara itu akan digelar.

Merujuk aturan beracara di MK, sidang pendahuluan biasanya akan diikuti sidang perbaikan, sebelum dibawa ke Rapat Permusyaratan Hakim.

Sumber: BBC News Indonesia

Share :

Baca Juga

Politik

Partai Gelora: Di Pemilu 2024, Pemuda Jangan Jadi Objek Lagi, Tapi Harus Jadi Subjek dalam Politik

Politik

Anis Matta: Indonesia Harus Miliki Mentalitas sebagai Bangsa Pemenang

Politik

Cornelis: Anggaran Pemilu Serentak 2024 Akan Dibahas Secara Mendalam

Politik

Pengamat Nilai Belum Ada Lawan Sebanding untuk Jokowi di Pilpres

Politik

Penuhi Syarat, PKPI Siap Jalani Verifikasi Faktual

Politik

Soal Rangkap Jabatan, Jokowi Punya Hak Tentukan Nasib Airlangga

Politik

Partai Gelora Minta Parpol Fokus Atasi Masalah dan Ancaman terhadap Bangsa, Bukan Sibuk Deklarasi Capres

Politik

Anis Matta Dapat Curhatan Begini Dari Para Pelaku Usaha Pariwisata Di Bali
error: Content is protected !!