KALTENG – Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus illegal logging di wilayah Kalimantan Tengah. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.259 batang kayu bulat dari berbagai jenis. Kasus tersebut dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna) di luar konsesi seluas 300 hektare dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan.
Selain itu, Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial J. (Humas Polri)











