Home / Polri

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:54 WIB

Pemalsu Beras Premium, Ditangkap Polisi

Jakarta – Polri melalui jajaran Polres Malang telah mengungkap jaringan pemalsu beras Bulog yang diubah ke dalam kemasan premium.

Dalam pengungkapan itu, Kepolisian menyita barang bukti berupa 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 kg, 445 kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 kg beras kemasan ulang merek Raja Lele.

Baca juga  Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda dan 3 Pejabat Utama Serta 4 Kapolresnya

Atas perbuatannya, tersangka EH (37) dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per kilogramnya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” tutur Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (15/3). (Humas Polri).

Share :

Baca Juga

Polri

Isi Kegiatan Hut Bhayangkara Ke 73 Tahun Kapolsek Mandor Melaksanakan Kegiatan Kerja Bakti di Masjid Nurul Islam

Polri

Bhabinkamtibmas Bantu Prosesi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Polri

Anev Kinerja Bulanan Polsek Meranti Dilaksanakan Dengan Protokol Covid-19

Polri

Patroli Malam Hari Oleh Sabhara Polsek Menyuke Dan Memberikan Imbauan

Polri

Lebaran, Polres Landak Gelar Open House

Polri

Polisi Terus Sosialisasi dan ingatkan kembali kepada Warga Untuk Cegah Karhutla

Polri

Kadus Bebatung Dampingi Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Melaksanakan Sambang dan Penggalangan demi terciptanya Situasi Aman dan Kondusif
error: Content is protected !!