Home / Polri

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:54 WIB

Pemalsu Beras Premium, Ditangkap Polisi

Jakarta – Polri melalui jajaran Polres Malang telah mengungkap jaringan pemalsu beras Bulog yang diubah ke dalam kemasan premium.

Dalam pengungkapan itu, Kepolisian menyita barang bukti berupa 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 kg, 445 kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 kg beras kemasan ulang merek Raja Lele.

Baca juga  Perahu Satgas 641, Mudahkan Mobilitas Warga Perbatasan

Atas perbuatannya, tersangka EH (37) dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per kilogramnya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” tutur Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (15/3). (Humas Polri).

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Mempawah Hulu Lakukan Pengamanan BST Di Kantor Pos Karangan

Polri

3 Pilar Laksanakan Coffee Morning

Polri

Pohon Tumbang, Polisi Bersama Masyarakat Kerja Bakti

Polri

Pick Up Tabrak Pagar Polsek Mandor

Polri

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Desa Karangan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Sambangi Daerah Binaanya, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi PMK

Polri

Patroli Rutin, Anggota Samapta Polsek Sengah Temila Sambangi SPBU

Polri

Polda Sumut Buru Pelaku Aniaya Wartawan di Madina
error: Content is protected !!